Breaking News

36 MILIAR DANA DESA TAHAP 1 CAIR UNTUK FOKUS BANGUN INFRASTRUKTUR

Salah satu wujud pembangunan infrastructur Desa di sojopuro, Mojotengah 
Dana Desa tahap I, senilai 36,8 miliar Rupiah masuk ke rekening kas daerah Kabupaten Wonosobo. Pencairan dana itu merupakan tahap pertama, atau 20% dan total alokasi Rp 184,4 miliar untuk Tahun 2018.

Kepastian perihal cairnya Dana Desa Tahap I tersebut diungkap melalui rilis Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo, Minggu (11/3). Kepala Bagian Pemerintahan, Tono Prihatono melalui Kasubbag Aset dan Keuangan Desa, Aldhiana Kusumawati menyebut pihaknya telah menerima kabar dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarnegara. Menurut Aldhiana, Kepala KPPN Banjarnegara, Pratanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran Dana Transfer Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa, telah menyampaikan bahwa 

pencairan Dana Desa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. "Tahun Ialu pencairannya dua tahap sedangkan untuk tahun ini menjadi tiga tahap yaitu tahap I sebesar 20%, Tahap II 40%, dan Tahap III sebesar 40%," terang Aldhiana. 

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER 1/PB/2018, penyaluran Dana Desa tahap I sudah bisa disalurkan ke rekening kas daerah pada bulan Januari 2018, dengan syarat pemerintah daerah telah menyampaikan Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa. Skema perhitungan dana desa, diakui Aldhiana juga berubah dari tahun sebelumnya, tetapi tetap menggunakan formula alokasi dana ditambah alokasi afirmasi dengan pendekatan melihat desa sangat teninggal dan desa teninggal. "Kemudian juga mempunyai jumlah penduduk miskin plus aplikasi formula dengan melihat variabel jumlah penduduk dan luas wilayah," lanjutnya.

Dijelaskan pula, cash for work sebagai skema baru pengalokasian Dana Desa 2018 bertujuan penyerapan tenaga kerja setempat yang akan mendapat upah harian atau mingguan dari program kegiatan yang sudah ditetapkan, Demikian juga material dan bahan baku diupayakan dari daerah setempat sehingga akan menumbuhkan ekonomi produktif di desa. 

Fokusnya, dikatakan Aldhiana adalah untuk pembangunan fisik seperti rehabilitasi sarana prasarana desa, perbaikan jalan desa, hingga perbaikan alur sungai dan irigasi.

Tersalurnya dana desa tahap I di awal tahun ini, dijelaskan Aldhiana juga merupakan hasil koordinasi yang baik antara KPPN Banjarnegara dengan BPPKAD Kabupaten Wonosobo dan Bagian Pemerintahan Kab. Wonosobo. "Harapannya agar mampu secepatnya mampu menggeliatkan kegiatan di desa," tuturnya. Penyaluran dari rekening kas daerah ke rekening kas desa memerlukan prasyarat desa telah menetapkan APBDes, Peraturan Bupati terkait aturan pelaksanaan dan rincian dana desa tahun ini. 

Sementara untuk penyaluran Dana Desa tahap II dari rekening kas Negara, melalui KPPN Banjarnegara dapat dilakukan paling cepat Maret ini dan paling lambat Minggu keempat bulan Juni sebesar 40%. "Syaratnya Pemerintah Daerah telah menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun 2017 dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capalan Output Dana Desa tahun 2017, sehingga diharapkan tidak ada persoalan terkait ketersediaan dana," lanjut perempuan dengan sapaan akrab Dina itu. 

Untuk penyaluran Dana Desa tahap Ill syarat yang mesti dipenuhi menurut Dina juga mudah, yaitu telah tercapai realisasi output dan realisasi penyaluran dana desa atas kegiatan tahap I dan II. Kebijakan pemerintah pusat yaitu membangun dari wilayah piggiran bisa segera terwujud dari pengalokasian dana desa. 

Dina juga menegaskan, pembangunan yang direncanakan, dikelola, dan dilaksanakan oleh seluruh unsur yang ada di desa menjadi wujud impian warga desa. 

“Apabila itu telah selesai, fokus yang tidak kalah penting yaitu kegiatan pemberdayaan produktif dengan menumbuhkan ekonomi kreatif di desa, mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa, geliat UMKM, dana bergulir maupun pembangunan desa wisata," tambahnya. Tidak kalah penting dana desa disebut Dina harus dikawal, karena harus sesuai dengan tata kelola keuangan Negara.


Bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa melalui baliho 
Untuk Kabupaten Wonosobo, Bagian Pemerintahan Setda dikatakan Dina telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabel, karena alokasi Dana Desa kini telah dilaporkan secara terbuka melalui media website yang dapat diakses siapapun selama 24 jam. "Pendampingan petugas dari Dinas atau Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa juga dilakukan terus menerus selama satu tahun, begitu juga dari lnspektorat Daerah akan melakukan audit/pengawasan atas pertanggungjawaban penggunaan dana desa." tandasnya.(***) 






Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...