Breaking News

Ahli Waris Korban Covid-19 Batal Terima Santunan

KUDUS - Ahli waris korban meninggal akibat Covid-19, batal menerima santunan kematian dari pemerintah. Pembatalan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial pada Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial RI Nomor: 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tanggal 18 Februari 2021, tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Ahli Waris Korban Covid-19 Batal Terima Santunan
Foto ilustrasi pemakaman korban meninggal akibat Covid-19

Ahli Waris Korban Covid-19 Batal Terima Santunan

satumenitnews.com - Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Mundir, saat dikonfirmasi membenarkan, adanya pembatalan penyaluran santuan untuk ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Padahal, Pemkab Kudus melalui Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, sudah mengirimkan data ke Dinas Sosial Provinsi Jateng pada tahun 2020 sebanyak 285 ajuan dan awal tahun ini sebanyak 52 ajuan.

‘’Jika terealisasi, masing-masing akan mendapat Rp 15 juta per ahli waris,’’ jelas Mundir, Rabu (3/3).

Adapun alasan pembatalan penyaluran santunan tersebut, sambung Mundir, tertuang dalam SE Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 427/3.2/BS.01.02/06/2020. Disebutkan pada tahun 2021 ini, tidak tersedia alokasi anggaran santunan ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Sehingga, terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya, tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk itu, Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementrian Sosial RI.

‘’Dengan demikian, seluruh ahli waris yang sudah didata sejak Agustus 2020, tidak akan mendapat santunan,’’ ungkapnya.

Diakui Mundir, sebelumnya sejumlah ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 di Kudus, menanyakan kapan santunan kematian tersebut dapat dicairkan. Namun pihaknya tidak bisa memberikan jawaban, sebab kewenangannya ada pada pemerintah pusat.

‘’Kami hanya diberi wewenang mendata, dan pencairannya menunggu instruksi dari pusat. Dan itu sudah kami sampaikan kepada ahli waris sejak awal,’’ imbuhnya.

Mundir menambahkan, surat edaran atau kebijakan baru dari Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial ini, akan segera disosialisasikan kepada ahli waris korban meninggal akibat virus Corona di Kudus melalui Camat. Sehingga diharapkan tidak ada lagi yang menanyakan soal pencairannya.
"Pekan ini akan kami sosialisasikan melalui camat,’’ tutupnya. (red/e2)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...