Breaking News

Satpol PP Diminta Bantu Bea dan Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal

KUDUS - Menyusul besarnya dukungan anggaran untuk Satuan Polisi Pamong Praja di masing-masing Kabupaten/Kota di Karesidenan Pati, Jawa Tengah, diharapkan dapat memaksimalkan perannya untuk membantu Bea dan Cukai memberantas peredaran rokok ilegal.

Satpol PP Diminta Bantu Bea dan Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Diminta Bantu Bea dan Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal

satumenitnews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berharap agar Satuan Polisi Pamong Praja di masing-masing Kabupaten/Kota di Karesidenan Pati, Jawa Tengah, bisa memaksimalkan perannya. 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, untuk saat ini porsi anggaran Satpol PP dalam bidang penegakan hukum cukup besar dibanding tahun sebelumnya.

"Porsi anggaran dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) untuk Satpol PP di bidang penegakan hukum cukup besar dibanding tahun sebelumnya, karena tahun ini mencapai 25 persen dari total DBHCHT yang diterima masing-masing kabupaten/kota. Untuk itu, perannya harus dimaksimalkan," ucapnya, Kamis (25/2/2021).

Anggaran untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dimiliki Satpol PP Kudus, Gatot memperkirakan, pada tahun ini mencapai Rp 50-an miliar.

Lanjut Gatot, selain mendapatkan alokasi sebesar Rp 155 miliar, masih ada sisa lebih penganggaran tahun sebelumnya dengan kisaran Rp 50 miliar, jadi untuk totalnya berkisaran Rp 200 miliar.

Untuk pemberantaaan barang kena cukai ilegal, Gatot meminta, agar Satpol PP Kudus melibatkan wartawan supaya bisa pertangungjawabkan secara hukum.

"Pemberantasan barang kena cukai ilegal, kita sampaikan pada Satpol PP agar libatkan wartawan, agar pertanggungjawaban biar ada," katanya.

Menurut Gatot, dengan adanya anggaran sebesar itu Satpol PP Kudus nantinya tak hanya bisa melakukan penindakan di wilayah Kudus saja, melainkan bisa hingga ke wilayah pemasaran rokok ilegal tersebut.

"Misal, perusahaan rokok legal asal Kudus membuat laporan pemasarannya di Jawa Barat terganggu rokok ilegal. Maka Satpol PP Kudus bisa mendatangi lokasi pemasaran tersebut dengan pendampingan Bea Cukai," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, disebutkan bahwa penegakan hukum oleh Satpol PP meliputi pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Diketahui, untuk kegiatan pemberantasan BKC ilegal yakni pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal, diantaranya dilekati pita cukai yang bukan haknya, dilekati pita cukai yang salah peruntukan dan atau dilekati pita cukai bekas. (yk/e2)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...