WONOSOBO - Tim satgas Covid-19 Kecamatan Kalikajar yang diketuai Camat Bambang Tri bersama Danramil dan Kapolsek membubarkan acara hiburan Orgen Tunggal di Dusun Cengklok Desa Butuh Lor Kecamatan Kalikajar yang diselenggarakan oleh Karang Taruna dalam rangka memeriahkan acara pergantian tahun baru. pada Kamis 31 Desember 2020.
Satgas Covid-19 Kecamatan Kalikajar Bubarkan Orgen Tunggal
satumenitnews.com - Camat Kalikajar Bambang Tri menyampaikan acara organ tunggal tersebut sudah melanggar Surat Edaran Bupati No.443.2/182/2020 tentang pemberlakuan jam malam.
Dalam surat edaran tersebut adalah seluruh masyarakat dilarang melakukan aktifitas atau kegiatan di luar rumah, baik secara perseorangan maupun kelompok mulai dari pukul 22.00 -05.00 WIB.
"Sehubungan hal tersebut, karena acara sudah melebihi dari jam 22.00 maka atas nama Satgas Covid-19 Kecamatan Kalikajar menghimbau agar acara segera dibubarkan. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi klaster baru mengingat di Kalikajar beberapa waktu yang lalu banyak yang terkena covid-19," papar Bambang Tri, Jumat (01/01).
Dalam kegiatan tersebut, ketua panitia pelaksana dan para penonton mendapat himbauan dari anggota Kodim 0707 Wonosobo melalui Danramil 07 Kalikajar Kapten Inf Panut.
"Kepada ketua panitia dan para penonton agar segera membubarkan diri. Kami menyadari masyarakat membutuhkan hiburan, akan tetapi karena situasi saat ini yang belum memungkinkan, maka diharapkan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi apa yang sudah menjadi ketetapan pemerintah demi kebaikan bersama," tandasnya.
Lanjutnya, jika situasi sudah normal seperti sediakala dipersilahkan mengadakan acara yang lebih besar lagi. Pihaknya mengajak bersama sama ikut berperan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna, Frengky Saputra selaku penyelenggara setelah mendapatkan pengarahan dari Tim Satgas Kecamatan dengan suka rela membubarkan acara tersebut. Masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan acara dengan mematuhi protokol kesehatan, cuci tangan dan jaga jarak dan jumlah undangan hanya 40 orang.
"Saya tidak tahu kalau ada surat edaran bupati tentang pemberlakuan jam malam. Atas nama panita penyelenggara saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas kegiatan hiburan ini," pungkas Frengky. (Budilaw79/e2)
Tidak ada komentar