PPKM di Kudus Diperpanjang Selama Dua Pekan
KUDUS-Menindaklanjuti instruksi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat, Pemkab Kudus bakal memperpanjang waktu pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kabupaten Kudus. Perpanjangan itu berlaku setelah 25 Januari sampai dengan 10 Februari 2021 mendatang.
"Dari jam 19.00-21.00, (makanan yang dibeli) harus dibungkus dan dimakan di rumah. Tepat jam 21.00 WIB, semua warung makan maupun PKL harus sudah tutup,’’ tegasnya.
Sedang pada sektor pariwisata, Hartopo meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tetap menutup semua destinasi wisata di Kota Kretek. Namun khusus lokasi wisata religi di Kota Kretek, baik makam Sunan Kudus maupun Sunan Muria boleh dibuka. Hanya saja pengunjungnya dari dalam Kudus, sedang masyarakat dari luar daerah tidak diperbolehkan.
"Tetapi saya minta, selama dibuka harus menerapkan protokol kesehatan,’’ tandasnya.
Untuk membatasi agar warga dari luar Kudus masuk ke Kudus, pihaknya meminta Dinas Perhubungan Kudus menutup terminal wisata Bakalan Krapyak dan terminal wisata Colo.
"Semua terminal nanti akan kami tutup. Jadi yang boleh masuk warga lokal saja,’’ ujarnya.
Hartopo menambahkan, saat ini Kudus sudah tidak lagi berstatus zona merah penyebaran covid-19. Namun dari Satgas Covid-19 pusat, diminta untuk melaksanakan PPKM dengan alasan Kudus diapit dua Kabupaten yang masih berstatus zona merah yakni Pati dan Jepara.
Hartopo, Plt Bupati Kudus.
PPKM di Kudus Diperpanjang Selama Dua Pekan
"Ya (saat ditanya soal evaluasi PPKM) PPKM di Kudus nanti akan diperpanjang selama dua pekan. Sampai tanggal 10 Februari,’’ ungkap Plt Bupati Kudus, Hartopo di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (21/1). satumenitnews.com
Di tengah masa perpanjangan pemberlakuan PKM di Kudus, kata Dia, penerapan protokol kesehatan (Prokes) di tengah masyarakat akan diperketat. Kendati demikian, jam operasional pedagang kaki lima (PKL) tidak ada perubahan, yakni sampai pukul 19.00 WIB pelanggan boleh makan di tempat."Dari jam 19.00-21.00, (makanan yang dibeli) harus dibungkus dan dimakan di rumah. Tepat jam 21.00 WIB, semua warung makan maupun PKL harus sudah tutup,’’ tegasnya.
Sedang pada sektor pariwisata, Hartopo meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tetap menutup semua destinasi wisata di Kota Kretek. Namun khusus lokasi wisata religi di Kota Kretek, baik makam Sunan Kudus maupun Sunan Muria boleh dibuka. Hanya saja pengunjungnya dari dalam Kudus, sedang masyarakat dari luar daerah tidak diperbolehkan.
"Tetapi saya minta, selama dibuka harus menerapkan protokol kesehatan,’’ tandasnya.
Untuk membatasi agar warga dari luar Kudus masuk ke Kudus, pihaknya meminta Dinas Perhubungan Kudus menutup terminal wisata Bakalan Krapyak dan terminal wisata Colo.
"Semua terminal nanti akan kami tutup. Jadi yang boleh masuk warga lokal saja,’’ ujarnya.
Hartopo menambahkan, saat ini Kudus sudah tidak lagi berstatus zona merah penyebaran covid-19. Namun dari Satgas Covid-19 pusat, diminta untuk melaksanakan PPKM dengan alasan Kudus diapit dua Kabupaten yang masih berstatus zona merah yakni Pati dan Jepara.
"PPKM yang diberlakukan di Kudus, hanya sebagai langkah antisipasi,’’ katanya. (red/e2)
Post Comment
Tidak ada komentar