WONOSOBO - Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, mulai menyusun kebijakan terkait penempatan kios dan los pasar induk wonosobo, hal tersebut menyusul selesainya pembangunan pasar induk wonosobo pada 21 desember 2020 mendatang.
Disperdagkop UMKM Akan Susun Peraturan Penempatan Kios Pasar
“Penempatan kios masih dalam kanjian, melibatkan sejumlah kalangan termasuk akademisi,” ungkap Plt Kepala Dsiperdagkop UMKM Wonosobo, Agus Priyatno kemarin.
Menurutnya, secara detail kondisi pasar induk Wonosobo serta persiapan penempatan, belum diketahui secara pasti, sebab dirinya baru satu minggu menjadi pelaksana tugas di kantor dinas yang mengurus pasar dan perdagangan itu.
“Detailnya saya tidak tahu, nanti ketemu pak Agung saja selaku kabid perdagangan,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Pasar Disperdagkop UMKM, Suprayitno mengemukakan bahwa pihak dinas telah menerima surat dari Paguyuban Pedagang Pasar Induk Wonosobo ( PPPIW) terkait masalah proses penempatan pedagang di pasar induk tersebut, setelah nanti dinyatakan selesai.
“Ada surat dari paguyuban tanggal 1 Desember 2020 terkait penataan pedagang, dan sudah kita jawab,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap pedagang mempunyai hak untuk menempati bukan memiliki, sebagai legalitas untuk menerbitkan surat ijin pemakaian kios atau los ( SIPK/L) yang berlaku selama lima tahun dan pedagang diberi hak untuk melakukan perpanjangan serta surat perjanjian sewa.
“Hak yang dimaksud adalah untuk aktivitas perdagangan bukan sebagai tempat tinggal atau pergudangan,” tandasnya.
Kondisi sebelumnya, banyak pedagang yang memiliki kios atau los lebih dari satu dan jenis dagangannya tidak sesuai yang tercantum dalam pengajuan surat ijin sebelumnya, begitu pula dengan zonasi.
“Maka dalam rangka mewujudkan tata kelola pasar induk yang berdaya guna, berhasil nyata, bertanggungjawab serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pemkab Wonosobo akan menyusun peraturan tentang pengelolaan pasar,” bebernya.
Berkaitan dengan hal tersebut sejumlah proses dan tahapan tengah dilakukan dalam rangka penempatan kembali pedagang pasar induk Wonosobo. Tahapan itu meliputi penyusunan payung hukum yang bakal melibatkan akademisi. (manjie/e2)
Tidak ada komentar