KUDUS - Plt Bupati Kudus, HM Hartopo didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Plt Kadinas Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus, meninjau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur Nomor 216 turut Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, Sabtu (14/11).
‘’Harus dipastikan, produksi rokok yang dikerjakan harus sesuai dengan uji sampel yang dikirimkan disini (laboratorium),’’ ujar Hartopo.
Pihaknya juga meminta produsen rokok selalu dipantau, guna memastikan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi rokoknya sesuai sampel yang diujikan di laboratorium,’’Jangan sampai sampel yang dikirim, berbeda dengan fakta yang diproduksi,’’ tandasnya.
Soal penerapan protokol kesehatan (Prokes) di lingkungan KIHT, Hartopo mengapresiasi manajemen perusahaan. Menurutnya, di dalam ruang produksi kebersihaannya dijaga, pekerja memakai masker dan tempat duduk antar pekerja terdapat jarak.
‘’Saya apresiasi penerapan protokol kesehatan yang diterapkan oleh manajemen perusahaan,’’ imbuhnya.
Dia pun mengucapkan terimakasih kepada pengusaha rokok di lingkungan KIHT, yang bersedia mentaati peraturan yang ditetapkan pemerintah. Selain menerapkan prokes, pengusaha telah menjual rokok secara legal yang artinya ikut membantu pemerintah dari segi pendapatan pajak.
‘’Pajak yang didapat oleh pemerintah dari rakyat dan nantinya juga akan dikembalikan kepada rakyat. Baik berupa bantuan langsung maupun tidak langsung,’’ jelasnya.
Sementara, Salah satu produsen rokok di KIHT, Sutrisno mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Kudus yang telah memfasilitasi dan memberikan saran maupun masukan soal usaha yang tengah digeluti saat ini.
‘’Kedatangannya kemari, saran dan masukan sangat kami nanti demi kemajuan bersama. Sehingga kami dapat lebih berkembang lagi dan bisa menyerap lebih banyak tenaga,’’ pungkasnya. (red/e2)
![]() |
Plt Bupati Kudus HM Hartopo meninjau ruang laboratorium KIHT Kudus. |
Plt Bupati Kudus Tinjau Kawasan Industri Hasil Tembakau
satumenitnews.com Kunjungan itu untuk memastikan proses produksi rokok dari mitra KIHT, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan. Pada kesempatan itu, Hartopo juga meninjau laboratorium KIHT, guna mengetahui proses pengukuran kadar nikotin, tar dan daun tembakau yang dijadikan bahan rokok sudah sesuai aturan.‘’Harus dipastikan, produksi rokok yang dikerjakan harus sesuai dengan uji sampel yang dikirimkan disini (laboratorium),’’ ujar Hartopo.
Pihaknya juga meminta produsen rokok selalu dipantau, guna memastikan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi rokoknya sesuai sampel yang diujikan di laboratorium,’’Jangan sampai sampel yang dikirim, berbeda dengan fakta yang diproduksi,’’ tandasnya.
Soal penerapan protokol kesehatan (Prokes) di lingkungan KIHT, Hartopo mengapresiasi manajemen perusahaan. Menurutnya, di dalam ruang produksi kebersihaannya dijaga, pekerja memakai masker dan tempat duduk antar pekerja terdapat jarak.
‘’Saya apresiasi penerapan protokol kesehatan yang diterapkan oleh manajemen perusahaan,’’ imbuhnya.
Dia pun mengucapkan terimakasih kepada pengusaha rokok di lingkungan KIHT, yang bersedia mentaati peraturan yang ditetapkan pemerintah. Selain menerapkan prokes, pengusaha telah menjual rokok secara legal yang artinya ikut membantu pemerintah dari segi pendapatan pajak.
‘’Pajak yang didapat oleh pemerintah dari rakyat dan nantinya juga akan dikembalikan kepada rakyat. Baik berupa bantuan langsung maupun tidak langsung,’’ jelasnya.
Sementara, Salah satu produsen rokok di KIHT, Sutrisno mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Kudus yang telah memfasilitasi dan memberikan saran maupun masukan soal usaha yang tengah digeluti saat ini.
‘’Kedatangannya kemari, saran dan masukan sangat kami nanti demi kemajuan bersama. Sehingga kami dapat lebih berkembang lagi dan bisa menyerap lebih banyak tenaga,’’ pungkasnya. (red/e2)
Tidak ada komentar