Breaking News

Tolak Demo Rusuh, Pemkab dan Forkopimda Kudus Gelar Deklarasi Cinta Damai

satumenitnews.com Pemkab Kudus bersama jajaran Forkopimda Kudus dan elemen masyarakat Kudus menandatangani Deklarasi Cinta Damai, di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Senin (19/10). Penandatanganan naskah kesepakatan itu, menyikapi aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.

Tolak Demo Rusuh, Pemkab dan Forkopimda Kudus Gelar Deklarasi Cinta Damai
Pemkab, Forkopimda dan masyarakat Kudus menggelar Deklrasi Cinta Damai di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. 

Tolak Demo Rusuh, Pemkab dan Forkopimda Kudus Gelar Deklarasi Cinta Damai       

KUDUS - Plt Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan, pemerintah tidak melarang masyarakat menggelar demo, untuk menyuarakan aspirasi dari para buruh. Namun harus dengan cara yang baik, tidak dengan cara anarkhis hingga melempari batu kepada petugas keamanan.

‘’Kami tidak melarang masyarakat menggelar demo. Tetapi harus kondusif, tertata dan mengikuti aturan,’’ ujar Hartopo.

Menurutnya, demo tolak UU Omnibus Law yang diwarnai kericuhan itu dapat dijadikan sebuah pembelajaran. Sebab, jika berdemo dengan cara anarkis, nantinya yang rugi adalah para buruh itu sendiri. Menurutnya, jika ingin menyampaikan pendapat harus dengan cara yang baik dan bijak. Misalnya melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

‘’Saya himbau, pekerja tetap bekerja sesuai jam kerjanya. Jangan ikut demo. Kalau terjadi pemecatan, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa,’’ tandasnya.

Hartopo kembali mengingatkan, jika buruh atau masyarakat lain yang ingin menggelar demo, harus bisa menjaga kondusifitas. Jumlah peserta yang ikut pun harus dibatasi atau disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Polri. Pembatasan itu untuk meminimalisir terjadinya kericuhan di tengah aksi unjuk rasa.

‘’Silahkah demo tapi jangan anarkis,’’ tegasnya.

Sementara Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengaku sudah melakukan antisipasi terhadap peserta demo yang melakukan kerusuhan. Namun demikian, pihaknya menyarankan jika buruh atau masyarakat ingin menyuarakan aspirasinya terkait UU Cipta Kerja, akan lebih baik dengan cara konstitusional.

‘’Masyarakat bisa melakukan audiensi atau yudiciaal review (pengujian yudisial, red),’’ ujarnya.

Dandim 0722/Kudus, Letkol Kav Indarto menambahkan, Kodim Kudus juga sudah melakukan antisipasi dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat melalui anggota Babinsa. Anggota Babinsa akan mengarahkan warga binaanya untuk tidak mengikuti demo tolak UU Cipta Kerja. 

 ‘’Kami akan terus bersinergi dan siap membackup Polres Kudus,’’ pungkasnya. (red/e2)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...