Breaking News

PG Rendeng Bahas Aset Miliknya Yang Ditempati Warga Tumpang Krasak

KUDUS - Sejak tahun 2019 Pabrik Gula (PG) Rendeng sudah melayangkan surat ke warga Desa Tumpang Krasak, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, yang telah menepati aset milik PG Rendeng tersebut untuk ditertibkan. Namun, belum melakukan penertiban terhadap warga, hal ini membuat PG Rendeng melakukan sosialisasi kepada warga yang menepati aset tersebut, Jumat (23/10).

PG Rendeng Bahas Aset Miliknya Yang Ditempati Warga Tumpang Krasak

Rapat koodinasi bahas aset PG Rendeng

PG Rendeng Bahas Aset Miliknya Yang Ditempati Warga Tumpang Krasak

satumenitnews.com Pandu Wisuda, Bagian Hukum dan Aset Agraria PTPN IX mengatakan, bahwa warga sudah menerima jika tanah yang mereka tempati merupakan aset PG Rendeng. Warga juga bersedia membayar sewa ke pihak PG Rendeng.

"Karena warga sudah kooperatif kita akan menggandeng Kepala Desa dan toko masyarakat untuk membuat perjanjian yang mengikat para pihak," jelas dia, usai melakukan sosialisasi di aula desa Tumpang Krasak.

Hasil pertemuan hari ini, pihaknya akan laporkan ke pimpinan direksi yang ada di Solo. 

"Dari hasil ini nanti akan kami laporkan ke pimpinan kami yang ada di Solo, terkait sewa menyewa serta harga akan kita bahas," kata dia.

Pandu menambahakan, jika sudah ada harga yang disepakati, pihaknya mulai membahas aturan mainnya nanti bagaimana. 

Semetara Kepala Desa Tumpang Krasak, Sarjoko Saputro mengatakan, wilayahnya yang masuk PG Rendeng ada satu titik yakni RT 3, RW 2 tepatnya di Timur PG Rendeng.

"Yang menepati kurang lebih sekitar 80 bangunan, ada warga yang memiliki 2 bangunan, yaitu satu rumah hunian, dan satu lagi untuk tempat usaha," jelasnya.

Lanjut Sarjoko, hasil dari sosialisasi adalah pada intinya warga boleh menepati, namun dengan ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan oleh PG Rendeng.

"Kesepakatannya itu warga menulis pernyataan bahwa tempat yang ditempati adalah tanah milik PG Rendeng dan warga menerima jika harus membayar sewa," ucapnya.

Masih kata Sarjoko, pihaknya berharap warga bisa mentaati peraturan yang akan diterbitkan pihak PG Rendeng.

Disinggung soal adanya jual beli tanah bangunan atas aset PG Rendeng, ia menjawab bahwa ada warga yang pernah menjual namun tidak ada sertifikatnya.

"Sempat ada yang diperjual-belikan tapi tidak memakai setifikat ," ungkap dia.(yk/e2)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...