Breaking News

Penyebab Laka Lantas Bus Di Jalur Wisata Dieng Masih Misteri

satumenitnews.com Tim TAA (Traffic Accident Analysis) Ditlantas Polda Jateng datangi Wonosobo untuk mengumpulkan data terjadinya kecelakaan lalu lintas di Jalan Dieng Km 10. Wonosobo pada Rabu, (30/9). Diharapkan penyebab terjadinya laka lantas yang menyebabkan banyak korban tersebut bisa terkuak.


Penyebab Laka Lantas Bus Di Jalur Wisata Dieng Masih Misteri
 Kasat lantas Polres Wonosobo, AKP Harman R. Sitorus S.I.K memberikan keterangan kepada awak media

Penyebab Laka Lantas Bus Di Jalur Wisata Dieng Masih Misteri

WONOSOBO - Kasat lantas AKP Harman R. Sitorus S.I.K mengungkapkan, korban laka lantas yang menimpa kbm mikro bus kemarin di Jalan Dieng Km 10. Wonosobo Desa Kuripan Kecamatan Garung ada 5 orang meninggal dunia, luka berat 1 dan luka ringan 15 orang.

"Korban laka tersebut merupakan pengemudi bis dan penumpang serta pengendara sepeda motor yang berboncengan, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Jasa Raharja untuk segera menyalurkan hak-haknya keluarga korban," ujar Kasatlantas. Kamis (01/10).

Lebih lanjut, tim TAA dari Ditlantas Polda Jateng masih mengumpulkan data di TKP untuk mengetahui penyebab laka lantas yang terjadi kemarin.

Baca juga: "Bus Wisatawan Asal Jepara Alami Rem Blong Di Jalur Dieng, 4 Orang Meninggal"

Baca juga: "Satu Lagi Korban Lakalantas Bus Pariwisata Di Jalur Wonosobo-Dieng Meninggal Dunia"


"Sementara dugaan penyebab terjadinya laka lantas adalah rem blong dan belum jelas faktor utama penyebab laka tersebut, karena masih dilakukan pengumpulan data dan penyidikan terkait dengan penyebab kecelakaan Kbm mikro bus tersebut," katanya.

Menurut Harman, di jalur wisata Dieng memang ada larangan melintas untuk kendaraan dengan seat melebihi 30 dan kendaraan pengangkut barang tidak boleh lebih dari 8 ton. Pihaknya mensinyalir ada pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tersebut.

"Bus Wisata besar melebihi 30 seat tidak boleh naik ke arah Dieng, apalagi kalau melebihi kapasitas. Maksimal 8 ton untuk kendaraan pengangkut barang. Sudah ada larangan di gerbang wisata Garung, Ini menjadi bahan untuk penyidikan Satuan Lalu Lintas Polres Wonosobo," pungkas AKP Harman. (Budilaw-79)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...