satumenitnews.com Sejumlah warga Dukuh Bancak, Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kudus merasa kebingungan dimintai denda oleh petugas dari Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, lantaran melaporkan adanya pohon lapuk yang berada di Jalan Budi Utomo Kudus. Denda yang diminta sebanyak 60 bibit pohon jenis Angsana senilai Rp 35 ribu per bibit.
‘’Dinas merespon dan akan segera menindaklanjuti. Namun, sebelumnya diminta menandatangani surat pernyataan dan membayar denda dulu sebanyak 60 bibit pohon Angsana,’’ kata pria yang akrab disapa Bosnia itu.
Akan tetapi, sambungnya, 60 bibit pohon itu nantinya diminta menanam dan merawat sendiri sampai tumbuh besar. Sedangkan lokasi penanamannya nantinya ditentukan oleh petugas dari Dinas PKPLH Kabupaten Kudus.
‘’Saya hanya melaporkan karena khawatir roboh, sebab saat ini musim angin. Kalau harus membayar denda itu, jelas saya tidak mampu,’’ ujar Bosnia.
Warga lain, Umroh Mahmudah (30) juga mengaku diminta membayar denda serupa karena melaporkan pohon lapuk tersebut. Kebetulan, lokasi rumahnya tidak jauh dari pohon penghijauan tersebut. Dirinya mengaku melaporkan ke Dinas PKPLH Kudus tiga minggu lalu.
‘’Saya khawatir jika roboh saat ada yang melintas,’’ tuturnya.
Menurutnya, sejak menghuni rumahnya sekitar enam tahun lalu, pohon setinggi belasan meter itu belum pernah dilakukan perimbasan. Padahal sejumlah pohon lainnya sudah dilakukan perimbasan.
‘’Beberapa waktu lalu ada yang hampir keruntuhan rantingnya,’’ ungkapnya.
Kepala Dinas PKLH Kabupaten Kudus, Agung Karyanto saat dikonfirmasi, membenarkan jika ada warga yang ingin merobohkan pohon penghijauan harus membayar denda berupa bibit pohon sesuai aturan. Bukan berupa uang yang sebelumnya diutarakan warga.
‘’Iya benar, (sesuai aturan) kalau ada yang ingin merobohkan harus mengganti sejumlah bibit pohon,’’ singkatnya saat dihubungi. (red)
Sasmito menunjukkan pohon di Jalan Budi Utomo Kudus yang kondisinya mengkhawatirkan.
Lapor Pohon Lapuk, Warga Malah Dimintai Denda
KUDUS - Pelapor itu adalah Sasmito (54) warga Dukuh Bancak RT 02 RW 02 Desa Payaman, Kecamatan Mejobo. Ditemui Jumat (9/10) pagi, Sasmito mengungkapkan, awalnya ia sedang melintasi Jalan Budi Utomo Kudus dan melihat pohon penghijauan jalan itu dalam kondisi lapuk. Kemudian melapor ke Dinas PKPLH Kudus agar dilakukan perimbasan karena khawatir mencelakakan pengguna jalan.‘’Dinas merespon dan akan segera menindaklanjuti. Namun, sebelumnya diminta menandatangani surat pernyataan dan membayar denda dulu sebanyak 60 bibit pohon Angsana,’’ kata pria yang akrab disapa Bosnia itu.
Akan tetapi, sambungnya, 60 bibit pohon itu nantinya diminta menanam dan merawat sendiri sampai tumbuh besar. Sedangkan lokasi penanamannya nantinya ditentukan oleh petugas dari Dinas PKPLH Kabupaten Kudus.
‘’Saya hanya melaporkan karena khawatir roboh, sebab saat ini musim angin. Kalau harus membayar denda itu, jelas saya tidak mampu,’’ ujar Bosnia.
Warga lain, Umroh Mahmudah (30) juga mengaku diminta membayar denda serupa karena melaporkan pohon lapuk tersebut. Kebetulan, lokasi rumahnya tidak jauh dari pohon penghijauan tersebut. Dirinya mengaku melaporkan ke Dinas PKPLH Kudus tiga minggu lalu.
‘’Saya khawatir jika roboh saat ada yang melintas,’’ tuturnya.
Menurutnya, sejak menghuni rumahnya sekitar enam tahun lalu, pohon setinggi belasan meter itu belum pernah dilakukan perimbasan. Padahal sejumlah pohon lainnya sudah dilakukan perimbasan.
‘’Beberapa waktu lalu ada yang hampir keruntuhan rantingnya,’’ ungkapnya.
Kepala Dinas PKLH Kabupaten Kudus, Agung Karyanto saat dikonfirmasi, membenarkan jika ada warga yang ingin merobohkan pohon penghijauan harus membayar denda berupa bibit pohon sesuai aturan. Bukan berupa uang yang sebelumnya diutarakan warga.
‘’Iya benar, (sesuai aturan) kalau ada yang ingin merobohkan harus mengganti sejumlah bibit pohon,’’ singkatnya saat dihubungi. (red)
Tidak ada komentar