BPUM Tahap Dua Sudah Dibuka, Begini Caranya
satumenitnews.com Bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pengusaha mikro kecil akibat dampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut disambut baik oleh masyarakat Kabupaten Kudus yang ingin mendapatkan bantuan BPUM, agar usaha mereka terus berjalan di tengah pandemi ini.
Kepala Bidang Koperasi Kecil dan Menengah pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Kperasi UKM Kabupaten Kudus, Rofiq Fachri mengatakan, untuk syarat-syaratnya sudah ditempel di papan informasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kudus, debgan Nomor Surat 518.3/1314/16.05/2020 disebutkan jika kuota BPUM diperpanjang hingga November 2020 selama kuota tiga juta UMKM belum terpenuhi.
Lebih lanjut, di situ tertera juga persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mengajukan BPUM. Yaitu merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) atau surat keterangan dari desa.
Kemudian, Rofik menambahkan, pemohon bukan ASN, anggota TNI atau Polri, BUMD atau BUMN, memiliki tabungan kurang dari Rp 2 juta, tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan, dan belum pernah menerima bantuan uang atau barang atau jasa dari pemerintah.
"Jadi dari kementrian memperpanjang, selama kuota terpenuhi. 1.500 berkas sudah kami kirim, akan ada tambahan, sehari sekitar 400-500 berkas," jelas Rifiq saat ditemui di kantornya.
Masih kata Rofiq, kalau masyarakat ingin mengetahui data cair atau tidak, bisa dicek di efom BRI klik laman " https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum " lewat hp android. (yk/e2)
Tidak ada komentar