Breaking News

818.200 Batang Rokok Bodong Berhasil Diamankan

satumenitnews.com Tim Penindakan Bea Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mengamankan sebanyak 818.200 batang rokok ilegal, saat menggelar operasi di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (30/9).

818.200 Batang Rokok Bodong Berhasil Diamankan
Tim Penindakan Bea Cukai Kudus gerebek sebuah rumah di Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. 

818.200 Batang Rokok Bodong Berhasil Diamankan

KUDUS- Ratusan ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp 485,724 juta itu, didapat dari dua bangunan rumah di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan yang digunakan untuk gudang penimbunan dan pengepakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, sebelumnya tim penindakan Bea Cukai Kudus mendapat informasi dari warga, ada rumah yang diduga digunakan untuk tempat penimbunan dan pengepakan rokok ilegal.

‘’Selanjutnya tim melakukan pengamatan dua rumah tersebut,’’ jelas Gatot, saat dikonfirmasi pada Jumat (02/10) pagi.

Setelah dilakukan pemantauan, kata Gatot, tim langsung melakukan penindakan sekitar pukul 10.45 WIB. Di dalam rumah pertama, barang bukti yang berhasil ditemukan adalah rokok ilegal siap edar dengan merek “BRAVO” dan “FELOZ”.

Barang bukti rokok itu, sambungnya, sudah dilekati pita cukai yang diduga palsu. Pita cukai palsu itu memiliki Seri I Tahun 2020 dengan harga jual eceran  Rp 5.600,00 isi 12 batang. Kemudian kode personalisasinya adalah “COROMAS>00” tarif Rp 110,- per batang.

‘’Pada bangunan pertama itu, tim juga berhasil mengamankan rokok ilegal siap edar dengan merek yang sama. Hanya, harga jual ecerannya Rp 5.400,00 isi 12 batang dan kode personalisasi “MAJUJAYA00” tarif Rp 110,00 per batang,’’ paparnya.

Masih di rumah pertama, kata Gatot, tim penindakan Bea Cukai Kudus juga berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal jeni SKM siap edar tanpa dilekati pita cukai dan batangan rokok jenis SKM Reguler,’’Jadi, di rumah pertama barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah sekitar 342.200 batang,’’ ungkapnya.

Selesai melakukan penindakan di rumah pertama, sambung Gatot, tim penindakan Bea Cukai Kudus melanjutkan penindakan di bangunan rumah ke dua. Lokasi rumah kedua ini masih di dalam Desa Purwogondo.

Di rumah kedua, lanjutnya, tim berhasil menemukan BKC HT ilegal yang belum dipacking atau masih berupa batangan sebanyak 134.000 dan 2 alat pemanas. Alat pemanan itu diduga juga turut digunakan dalam proses produksi rokok ilegal.

‘’Di rumah kedua itu, total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 476.200 batang senilai Rp 485.724.000,’’ tandasnya.

Dengan demikian, Gatot menuturkan, dari penindakan yang dilakukan pada akhir bulan September 2020 kemarin, tim penindakan Bea Cukai Kudus berhasil menyita barang bukti BKC HT dari dua rumah tersebut sebanyak 818.200 batang rokok ilegal jenis SKM.

‘’Total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kedua penindakan tersebut sebanyak Rp 282.538.984,’’ jelasnya. (red)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...