Sembilan Pelanggar Didenda Rp 50 Ribu
satumenitnews.com- Tim Gabungan terus melakukan razia masker, menyasar beberapa area publik. dari tiga lokasi razia didapat 68 pelanggar protokol kesehatan. Sebagian besar pelanggar memilih sanksi sosial, berupa menyapu area publik.
Pelanggar protokol kesehatan covid-19 disuruh menyapu area publik
Sembilan Pelanggar Didenda Rp 50 Ribu
KUDUS-Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres dan Kodim Kudus, terus menggalakkan razia masker. Pada Rabu (9/9) pagi kemarin, tim penegak Perda Nomor 41 Tahun 2020 itu menyasar di tiga lokasi, yakni Gang 1 Jalan Kutilang, Pasar Baru dan Jalan Wergu Wetan Kudus.
Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan pada Satpol PP Kabupaten Kudus, Sarjono mengungkapkan, pada razia yang digelar Rabu pagi kemarin, tim berhasil menangkap dua pelanggar protokol kesehatan di
Jalan Kutilang (Gang 1), dan dua pelanggar lain memilih membayar denda
Rp 50 ribu.
Kemudian di Pasar Baru, sambungnya, ada 28 orang mendapat sanksi sosial
dan 3 orang membayar denda. Sedang di Jalan Wergu Wetan, 29 orang
mendapat sanksi sosial dan 4 orang membayar denda. Total jumlah pelanggar tercatat ada 68 orang.
‘’Total pelanggar 68 orang, 59 orang mendapat sanksi sosial dan 9 orang membayar denda Rp 50 ribu,’’ paparnya.
Sarjono menegaskan, tim akan terus melakukan penegakkan Perda 41 Tahun 2020 ini selama 24 jam. Masing-masing tim beranggotakan 10 orang, dari petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan dan dibantu anggota Polri dan TNI.
‘’Tim akan dibagi, ada yang di Alun-alun dan tim lain keliling kota hingga tingkat desa,’’ pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar