Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Terus Berpatroli
satumenitnews.com- Tim Gabungan terus berpatroli, demi menekan penyebaran Covid-19. Penindakan kedisipilinan penggunaan protokol kesehatan menyasar perorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan. Tim gabungan bertindak tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.
Patroli gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan instansi pemerintahan tersebut melakukan patroli sebagai langkah untuk terus memberikan edukasi kepada warga masuarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Eko Rubiyanto, S.I.K., M.H. saat memimpin kegiatan mengungkapkan bahwa kegiatan patroli penegakan disiplin ini sangat penting untuk dilakukan secara rutin karena memang tingkat penyebaran virus Covid-19 masih belum menurun.
Kompol Eko menjelaskan kegiatan patroli penegakan disiplin ini masih sama, yaitu memberikan teguran dan tindakan kepada warga masyarakat yang melanggar, karena kalau tidak diberikan teguran dan tindakan nanti masyarakat lalai dianggapnya sudah normal.
"Apabila masyarakatnya sudah sadar melaksanakan protokol Kesehatan Insya Allah Virus ini tidak akan menyerang kita," pesannya.
Ditempat terpisah, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan dengan diberikan tindakan dapat membuat efek jera sehingga tidak melanggar lagi, itu kita lakukan karena kita saat ini melaksanakan patroli penegakkan disiplin yang namanya penegakan tentu harus ada tindakan.
"Kami kerahkan tim satgas gabungan untuk penindakan disiplin protokol Covid-19 diwilayah Kudus” ungkap Kapolres.
Sebagaimana diketahui, Plt Bupati Kudus H.M Hartopo telah mengeluarkan Perbub Nomor 41 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perbup itu menyebut ada tiga sasaran kelompok yang akan menerima penindakan. Yakni perseorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan atau tempat-tempat yang memungkinkan untuk berkerumunnya orang.
"Kewajiban bermasker tentu saja bagi seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali. Selama ini, imbauan dan pembagian masker sudah dilakukan dengan sangat masif. Waktunya untuk mengajak masyarakat berdisiplin lebih, dan bagi yang tidak mengikuti peraturan, saatnya ditegakkan," pungkas AKBP Aditya. (red)
Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus melaksanakan patroli wilayah terkait kedisiplinan protokol kesehatan.
Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Terus Berpatroli
KUDUS-Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim gabungan satgas Covid-19 yang terdiri dari Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus, Satpol PP dan Dishub Kab Kudus terus melakukan patroli di wilayah Kabupaten Kudus terkait pendisiplinan protokol kesehatan serta penegakan hukum Perbup No 41 tahun 2020, Jumat (4/8).Patroli gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan instansi pemerintahan tersebut melakukan patroli sebagai langkah untuk terus memberikan edukasi kepada warga masuarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Eko Rubiyanto, S.I.K., M.H. saat memimpin kegiatan mengungkapkan bahwa kegiatan patroli penegakan disiplin ini sangat penting untuk dilakukan secara rutin karena memang tingkat penyebaran virus Covid-19 masih belum menurun.
Kompol Eko menjelaskan kegiatan patroli penegakan disiplin ini masih sama, yaitu memberikan teguran dan tindakan kepada warga masyarakat yang melanggar, karena kalau tidak diberikan teguran dan tindakan nanti masyarakat lalai dianggapnya sudah normal.
"Apabila masyarakatnya sudah sadar melaksanakan protokol Kesehatan Insya Allah Virus ini tidak akan menyerang kita," pesannya.
Ditempat terpisah, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan dengan diberikan tindakan dapat membuat efek jera sehingga tidak melanggar lagi, itu kita lakukan karena kita saat ini melaksanakan patroli penegakkan disiplin yang namanya penegakan tentu harus ada tindakan.
"Kami kerahkan tim satgas gabungan untuk penindakan disiplin protokol Covid-19 diwilayah Kudus” ungkap Kapolres.
Sebagaimana diketahui, Plt Bupati Kudus H.M Hartopo telah mengeluarkan Perbub Nomor 41 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perbup itu menyebut ada tiga sasaran kelompok yang akan menerima penindakan. Yakni perseorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan atau tempat-tempat yang memungkinkan untuk berkerumunnya orang.
"Kewajiban bermasker tentu saja bagi seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali. Selama ini, imbauan dan pembagian masker sudah dilakukan dengan sangat masif. Waktunya untuk mengajak masyarakat berdisiplin lebih, dan bagi yang tidak mengikuti peraturan, saatnya ditegakkan," pungkas AKBP Aditya. (red)
Tidak ada komentar