Breaking News

Petani Wajib Punya Kartu Tani, Dinas Pertanian dan Pangan Terus Sosialisasi

satumenitnews.com - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus terus mensosialisasikan kartu tani kepada warganya. Disamping sosialisasi kartu tani kegiatan tersebut berkaitan tentang pendataan, sehingga diharap semua petani di Kabupaten Kudus mendapatkan manfaat saat penyaluran pupuk bersubsidi. Jumat (11/9)

Petani Wajib Punya Kartu Tani,  Dinas Pertanian dan Pangan Terus Sosialisasi
Sejumlah petani Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo terima kartu tani.

Petani Wajib Punya Kartu Tani,  Dinas Pertanian dan Pangan Terus Sosialisasi

KUDUS- Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus terus mensosialisasikan kartu tani, salah satunya di Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo Kudus, Jumat (11/9), dan mendapatkan respon yang baik dari para warga.

Sebanyak 253 orang petani sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Sebentar lagi akan mendapatkan kartu tani dan memperoleh kuota pupuk bersubsidi yang bisa ditebus pada KPL setempat.

Abdul Rofiq, koordinator BPP Kecamatan Mejobo mengharapkan agar petani yang mendaftarkan diri terus bertambah, berdasarkan informasi masih banyak petani yang belum mendaftarkan diri.

“Nanti setelah mendapatkan kartu tani, bisa digunakan untuk menebus pupuk bersubsidi di KPL bu Tukini. Tapi harus diisi saldo. Kalau tidak ada saldo tentu tidak bisa dilayani pembeliannya ,” terangnya.

Sementara Puji Lestari, Penyuluh Pertanian wilayah binaan Desa Hadiwarno, menambahkan bahwa kepemilikan kartu juga menjadi sarana menambah silaturahmi petani dengan penyuluh pertanian.

Dalam hal ini, terutama pada petani yang melaksanakan usaha tani dengan lahan sewa. Karena yang sudah terdaftar di e-RDKK maka harus selalu update atau memperbaharui jumlah luasan garapan, komoditas yang diusahakan dan selalu mengecek kondisi kartu tani terkait kuota dan apakah kartunya close.

“ Maksutnya begini. Bagi njenengan (Kalian semua) yang lahannya sewa, kemudian tahun berikutnya menambah lahan maka harus laporan. Begitu juga yang sewa lahan berkurang dan dipindahkan sewa ke orang lain juga harus laporan karena terkait kuota pupuk dan jumlah luasan lahan.

Puji Lestari menambahkan pentingnya petani melaporkan luasan lahan garapan dan sering silaturahmi dengan penyuluh. Kalau tidak ada laporan dari penyewa sebelumnya, tapi penyewa selanjutnya memperbarui tambah lahan sewa.

"Maka lahan garapan di desa jadi bertambah dari luas terdata. Dan kalau ada perubahan komoditi juga harus laporan," ungkap dia. (red)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...