985 Warga Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
satumenitnews.com - Sepekan diterapkannya sanksi atas pelanggaran Perbup nomor 41 tahun 2020. Sebanyak 985 warga Kudus kedapatan melanggar protokol kesehatan dan menerima sanksi. Dari teguran, menyapu jalan atau taman sampai dengan denda administrasi. Jumat (11/09).

985 Warga Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
KUDUS- Genap sepekan pasca diterapkannya sanksi atas pelanggaran Peraturan Bupati nomor 41 tahun 2020. Sebanyak 985 warga Kudus kedapatan melanggar protokol kesehatan dan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Djati Sholechah membenarkan sepekan ini sudah ada 985 warga Kudus yang kena sanksi akibat melanggar protokol kesehatan. Selanjutnya mereka ditegur hingga menerima hukuman kerja sosial maupun denda administrasi.
Djati menjelaskan jumlah warga memilih sanksi kerja sosial menyapu bahu jalan ataupun taman sebanyak 801 orang, 182 orang memilih sanksi denda administrasi sebesar Rp. 50 ribu. Dan dua orang pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan memilih denda senilai Rp. 100 ribu.
"Hingga hari ini, uang denda administrasi yang masuk dan kami setorkan ke kas daerah sebesar Rp. 9.500.000," jelasnya.
Selain sanksi, Satpol PP Kudus juga melayangkan teguran pada masyarakat yang melanggar Perbup nomor 41 tahun 2020. Dari hitungan pihaknya, sudah ada 566 orang yang mendapat teguran lisan dan 73 orang yang mendapat teguran tertulis.
Menurut Djati, razia masker ini akan terus digalakkan. Tidak hanya daerah perkotaan saja, tetapi Satpol PP Kudus juga menyasar wilayah di luar kawasan perkotaan.Teguran hingga sanksi tegas juga diberikan pihaknya tanpa pandang bulu.
"Dalam sehari, kami ada enam tim yang bergiliran melakukan razia baik di perkotaan maupun diluar kawasan perkotaan. Pemberian sanksi pun tanpa pandang bulu," pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar