Breaking News

PDAM Kudus Bakal Naikan Tarif Pelanggan Niaga dan Industri

satumenitnews.com- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus berencana menaikkan tarif retribusi air minum bagi pelanggan golongan niaga dan perusahaan. Pelanggan golongan tersebut seperti homestay, café dan hotel serta perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Kebijakan itu dinilai bisa meningkatkan pendapatan perusahaan plat merah tersebut. 

PDAM Kudus Bakal Naikan Tarif Pelanggan Niaga dan Industri
Hermansyah Bakri, Dewan Pengawas PDAM Kudus 

PDAM Kudus Bakal Naikan Tarif Pelanggan Niaga dan Industri 

KUDUS- Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kudus, Hermansyah Bakri mengungkapkan, target pendapatan PDAM Kudus 2020 sebesar Rp 4,9 miliar. Demi memenuhi target yang dibebankan itu, manajemen PDAM berencana menaikkan tarif retribusi air minum bagi pelanggan golongan niaga dan perusahaan.

‘’Hasil rapat bersama direksi memutuskan kenaikan tarif itu. Akan dilakukan kajian terlebih dulu, dengan melibatkan akademisi dan pihak terkait lainnya.’’ ujar Hermansyah, baru-baru ini.

Setelah nanti dilakukan kajian, lanjutnya, hasilnya akan dikonsultasikan kepada Bupati Kudus dan DPRD Kudus. Untuk dijadikan bahan membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).

‘’Untuk menutup target pendapatan, kita melakukan teroboson kenaikan tarif tersebut.’’ jelasnya.

Pihaknya berharap, terobosan ini mendapat dukungan dari Bupati dan DPRD Kudus. Sedangkan untuk pelaksanaan kajian, diupayakan dapat dilakukan dalam waktu dekat ini,

’’Dukungan dari Bupati dan DPRD sangat kami harapkan,’’ ujarnya.

Diketahui, tarif minum PDAM Kudus berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 539.4/596/2013 tarif air minum PDAM Kudus 2018 (keputusan terakhir) untuk golongan niaga kecil penggunaan 0 meter kubik hingga 20 meter kubik sebesar Rp 7.097, 21 hingga 30 meter kubik Rp 14.402 dan kurang dari 30 meter kubik Rp 15.028.

Sedang untuk golongan niaga sedang penggunaan 0 meter kubik hingga 20 meter kubik Rp 8.558, 21 hingga 30 meter kubik Rp 17.220 dan kurang dari 30 meter kubik Rp 17.742. Untuk niaga besar, penggunaan air bersih dari 0 meter kubik hingga 20 meter kubik Rp 10.019, 21 hingga 30 meter kubik Rp 20.142, dan kurang dari 30 meter kubik Rp 21.449.

Adapun tuk tariff air minum PDAM golongan Industri kecil, penggunaan 0 meter kubik hingga -20 meter kubik Rp 11.480, 21hingga 30 meter kubik Rp 22.960 dan kurang dari 30 meter kubik Rp 24 630.

Selanjutnya golongan perusahaan sedang, penggunaan air bersih dari 0 meter kubik hingga 20 meter kubik Rp 14.402, 21 hingga 30 meter kubik Rp 25.882 dan kurang dari 30 meter kubik Rp 28.700.

Sedang golongan perusahaan besar, penggunaan air bersih dari 0 meter kubik hingga 20 meter kubik Rp 17.220, 21 hingga 30 meter kubik Rp 31.622, dan penggunaan kurang dari 30 meter kubik Rp 34.440. 

Selain itu, upaya lain untuk meningkatkan target pendapatan PDAM Kudus, pihaknya mengusulkan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, lebih memperketat lagi aturan pembuatan sumur air bawah tanah (ABT) atau sumur artesis.

Menurutnya, pembuatan sumur artesis di sejumlah perusahaan AMDK, berdampak pada pendapatan PDAM Kudus. Seperti diketahui, perusahaan tersebut awalnya menggunakan air baku dari PDAM tetapi sekarang lebih memilih membuat sumur artesis. Hanya butuh modal Rp 10 juta untuk penyediaan air baku lewat sumur artesis tersebut.

"Saya berharap, para perusahaan AMDK di Kabupaten Kudus kembali menggunakan air bersih dari sumur milik PDAM Kudus, ketimbang dari sumur ABT yang belum jelas legalitasnya. Selain ikut memberikan kontribusi kepada pemerintah, perusahaan juga tidak akan merusak lingkungan,’’ tandasnya. (red)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...