Oknum ASN Kudus Terjaring Razia Masker, Tidak Pandang Bulu Dalam Penindakan
Satumenitnews.com- Oknum ASN Pemkab Kudus terjaring razia masker di Alun-alun Kudus, aparat gabungan melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Sanksi berupa denda atau sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Masyarakat berharap pemkab adil dalam menerapkan sanksi baik untuk asn ataupun masyarakat umum.
Oknum ASN Pemkab Kudus terjaring razia masker di Alun-alun Kudus,
Kamis (3/9).
Oknum ASN Kudus Terjaring Razia Masker, Tidak Pandang Bulu Dalam Penindakan
KUDUS- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus
terjaring razia protokol kesehatan, yang digelar di Alun-alun Simpang Tujuh
Kudus, Kamis (3/9). Saat dihentikan, oknum pegawai tersebut ketahuan tidak
memakai masker sesuai aturan yakni dikalungkan di leher.
Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan pada Satpol PP Kabupaten Kudus,
Sarjono membenarkan ada oknum ASN Kudus yang terjaring razia protokol kesehatan
karena cara memakai maskernya tidak tepat yaitu dibawah mulut.
‘’Kami tidak pandang bulu dan akan berlaku adil.
Baik ASN, aparat maupun masyarakat, yang melanggar akan ditertibkan,’’ tegas
Sarjono disela-sela kegiatan razia masker.
Bagi pengendara yang melanggar, lanjutnya, akan diberikan sanksi berupa
sanksi administrasi atau denda Rp 50 ribu atau sanksi sosial yakni membersihkan
sarana publik. Sedangkan untuk oknum ASN tersebut, kata Sarjono lebih memilih
membayar denda Rp 50 ribu.
‘’Dia (oknum ASN) membayar denda Rp 50 ribu,’’ imbuhnya.
Disinggung soal jumlah pelanggar, Sarjono menuturkan saat ini belum
dilakukan pendataan secara menyeluruh. Namun pihaknya memperkirakan sejak
digelar razia masker per
2 September 2020 lusa kemarin, sudah mencapai ratusan pelanggar.
’’Operasi ini akan terus digelar selama 24 jam,’’ imbuhnya.
Sementara, salah seorang warga, Hasan mengungkapkan, Ia terjaring razia
karena tidak memakai masker dengan benar. Sehingga diberi sanksi sosial yaitu
menyapu di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dengan memakai rompi bertuliskan ‘’Pelanggar Prokes Covid-19’’ berwarna hijau.
‘’Saya disuruh menyapu tadi,’’ katanya.
Dia berharap, petugas berlaku adil terkait penerapan sanksi bagi pelanggar
protokol kesehatan covid-19. Jangan hanya masyarakat biasa saja yang diberi
sanksi, tetapi pegawai dan aparat lainnya juga harus diberi sanksi jika
ketahuan melanggar Perda Nomor 41 Tahun 2020.
‘’Saya harap petugas harus adil dalam menegakkan
aturan. Jangan masyarakat saja yang diberi sanksi,’’ pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar