Breaking News

Oknum ASN Kudus Terjaring Razia Masker, Tidak Pandang Bulu Dalam Penindakan

Satumenitnews.com- Oknum ASN Pemkab Kudus terjaring razia masker di Alun-alun Kudus, aparat gabungan melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Sanksi berupa  denda atau sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Masyarakat berharap pemkab adil dalam menerapkan sanksi baik untuk asn ataupun masyarakat umum.

Oknum ASN Kudus Terjaring Razia Masker, Tidak Pandang Bulu Dalam Penindakan
Oknum ASN Pemkab Kudus terjaring razia masker di Alun-alun Kudus, Kamis (3/9).


Oknum ASN Kudus Terjaring Razia Masker, Tidak Pandang Bulu Dalam Penindakan

KUDUS- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus terjaring razia protokol kesehatan, yang digelar di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (3/9). Saat dihentikan, oknum pegawai tersebut ketahuan tidak memakai masker sesuai aturan yakni dikalungkan di leher.

Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan pada Satpol PP Kabupaten Kudus, Sarjono membenarkan ada oknum ASN Kudus yang terjaring razia protokol kesehatan karena cara memakai maskernya tidak tepat yaitu dibawah mulut.

‘’Kami tidak pandang bulu dan akan berlaku adil. Baik ASN, aparat maupun masyarakat, yang melanggar akan ditertibkan,’’ tegas Sarjono disela-sela kegiatan razia masker.

Bagi pengendara yang melanggar, lanjutnya, akan diberikan sanksi berupa sanksi administrasi atau denda Rp 50 ribu atau sanksi sosial yakni membersihkan sarana publik. Sedangkan untuk oknum ASN tersebut, kata Sarjono lebih memilih membayar denda Rp 50 ribu.

‘’Dia (oknum ASN) membayar denda Rp 50 ribu,’’ imbuhnya.

Disinggung soal jumlah pelanggar, Sarjono menuturkan saat ini belum dilakukan pendataan secara menyeluruh. Namun pihaknya memperkirakan sejak digelar razia masker per 2 September 2020 lusa kemarin, sudah mencapai ratusan pelanggar.

’’Operasi ini akan terus digelar selama 24 jam,’’ imbuhnya.

Sementara, salah seorang warga, Hasan mengungkapkan, Ia terjaring razia karena tidak memakai masker dengan benar. Sehingga diberi sanksi sosial yaitu menyapu di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dengan memakai rompi bertuliskan ‘’Pelanggar Prokes Covid-19’’ berwarna hijau. 

‘’Saya disuruh menyapu tadi,’’ katanya.

Dia berharap, petugas berlaku adil terkait penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19. Jangan hanya masyarakat biasa saja yang diberi sanksi, tetapi pegawai dan aparat lainnya juga harus diberi sanksi jika ketahuan melanggar Perda Nomor 41 Tahun 2020. 

‘’Saya harap petugas harus adil dalam menegakkan aturan. Jangan masyarakat saja yang diberi sanksi,’’ pungkasnya. (red)


Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...