Breaking News

Dinas Perdagangan Sidak, Tanggapi Isu Los Pasar Yang Disewakan

satumenitnews.com Setelah mendengar adanya praktik sewa-menyewa lapak di Pasar Rakyat, Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus langsung melakukan sidak pada Senin, (21/9). Didapati pedagang yang diduga menyewa lapak tersebut ternyata sedang tidak berjualan.

Dinas Perdagangan Sidak, Tanggapi Isu Los Pasar Yang Disewakan
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti didampingi stafnya meninjau Pasar Rakyat Kudus, Senin kemarin. 

Dinas Perdagangan Sidak, Tanggapi Isu Los Pasar Yang Disewakan

KUDUS- Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti menjelaskan akan kembali melakukan sidak ke Pasar Rakyat. Pedagang yang berjualan di los nomor 65 dan 66 akan dimintai keterangan terkait sewa menyewa los dari oknum pedagang.

"Jika benar pedagang tersebut menyewa dari oknum pedagang, maka sementara los yang disewa akan kami kosongkan. Dari keterangan pedagang lain kalau hari ini pedagang yang menepati los tersebut memang libur," ujar dia.

Menurutnya, para pedagang yang berjualan di Pasar Rakyat memang belum diberi surat pendasaran. Baru setelah digunakan untuk berjualan, pedagang akan mendapatkan surat tersebut.

"Kami belum memberikaan surat sekarang, untuk menghindari praktik jual beli atau sewa menyewa los. Jika memang sudah dibuat jualan, baru akan diberi surat pendasaran," paparnya.

Ditempat terpisah, salah seorang narasumber yang tak mau disebut namanya mengatakan, ia ditawari los nomor 103 dengan biaya sewa Rp 2,5 juta per tahun. Sedangkan, pedagang ikan yang di belakangnya menyewa los dengan harga Rp 2 juta per tahun. Sumber lain juga menyebut, ada dua los lain yang kini sudah pindah tangan, yaitu los nomor 100 dan 101.

"Kalau tidak salah los nomor 65 dan 66 itu Rp 2 juta. Saya ingin pindah ke los nomor 103, karena los yang saya dapatkan ini tidak kelihatan dan sepi. Tapi malah ditawari untuk menyewa," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemkab Kudus menyediakan los-los tersebut secara gratis untuk pedagang basah. Los Pasar Rakyat tidak boleh diperjual-belikan ataupun disewakan. Pedagang juga dilarang pindah dari los yang sudah didapatkan.  (YK)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...