Apa Yang Perlu Diketahui Dalam Kampanye Pilkada Wonosobo 2020
satumenitnews.com - Dalam Pemilu dipastikan adanya tim kampanye untuk mengenalkan sosok yang akan dipilih oleh partisipan Pemilu, tak terkecuali di Pilkada Serentak 2020 yang di selenggarakan pada tanggal 9 Desember mendatang.
Apa Yang Perlu Diketahui Dalam Kampanye Pilkada Wonosobo 2020
Wonosobo,- Menurut Amirudin, dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masayarakat dan SDM KPU Wonosobo dalam kampanye di Pilkada Serentak tahun 2020 pasangan calon akan menawarkan visi,
misi, dan program Paslon, mereka akan mengenalkan siapa sosok Paslon dan meyakinkan Pemilih sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dijelaskan oleh Amir bahwa tim kampanye/penghubung Paslon di daftarkan bersaman dengan pendaftaran Paslon, kemudian nama tim kampanya akan diumumkan oleh KPU. Dalam prakteknya nanti tim kampanye bertugas menyusun
seluruh kegiatan tahapan kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kampanye,
Berkenan Isi Survey Pilkada Serentak 2020 Wonosobo Klik Disini
Sedangkan tugas Penghubung Paslon adalah penghubung antara Paslon dengan KPU, menerima APK dan BK yang difasilitasi KPU. Sedangkan tugas dari Petugas Kampanye adalah menyelenggarakan kegiatan kampanye,
menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada Polres, dan menyebarkan
Bahan Kampanye.
Disinggung masalah adanya kampanye Kotak kosong di masyarakat Amir menjelaskan sah sah saja jika ada yang mengkampanyekan kotak kosong, tetapi karena regulasinya tidak diatur oleh PKPU, "Sah saja jika ada yang mengkampanyekan kotak kosong, karena itu adalah termasuk pilihan dan tercantum di dalam surat suara sepanjang tidak melanggar aturan yang ada seperti Black campaign dan SARA. Yang tidak diperbolehkan itu mengkampanyekan tidak mencoblos atau golput," bebernya.
Sesuai jadwal Paslon boleh berkampanye mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, tahapan jenis kampanye diatur seperti Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan APK, dan/atau Kegiatan Lain. Dalam Kampanye Melalui Media Massa, Cetak, dan Elektronik diperbolehkan mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020.
"Dan selama masa tenang yaitu tanggal 6 hingga 8 Desember 2020, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Parpol, Paslon/Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kampanye," tegas Amir menutup penjelasannya. (red)
Tidak ada komentar