Breaking News

Satpol- PP Wonosobo Tertibkan Fungsi Trotoar

satumenitnews.com - Berawal dari keresahan warganet yang memperbincangkan unggahan mobil yang parkir di trotoar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo secara spontan lakukan operasi pemulihan fungsi trotoar di wilayah kota Wonosobo. Pada kegiatan tersebut, Satpol-PP menyisir trotoar sepanjang Jl. P. Diponegoro hingga Jl. Abdurrahman Wahid yang disinyalir trotoarnya sering digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, Kamis (30/7).

Satpol- PP Wonosobo Tertibkan Fungsi Trotoar

Satpol- PP Wonosobo Tertibkan Fungsi Trotoar

Wonosobo,- Kasatpol PP melalui Kabid Tramtibum, Hermawan Animoro menyapaikan bahwa operasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP tersebut merupakan respon keluhan masyarakat yang menyoroti banyaknya kendaraan yang terparkir di atas trotoar.

"Sebenarna masalah perparkiran bukan wewenang kami untuk menertibkan, itu wewenang dari Dishub. Namun karena belum ada respon dari yang utama berwenang, masalah parkir di trotoar kita mengambil inisiatif berdasar Perda 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang pada prinsipnya trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki," terang Hermawan.

Dari hasil operasi didapatkan sebanyak  PKL yang menempati trotoar serta puluhan kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang terparkir di sepanjang trotoar.

"Kami mendapati sejumlah 7 PKL, 20 unit kendaraan roda 2, serta 5 unit kendaraan roda 4 yang terparkir di trotoar," beber Hermawan lagi, disamping kepada pengguna kendaraan yang parkir di trotoar, Hermawan mengatakan bahwa pihaknya juga memberikan teguran kepada Toko, warung maupun tempat usaha yang tidak menyediakan tempat parkir sehingga para pelanggannya memarkirkan kendaraannya di trotoar.

"Kami juga memberikan teguran kepada warung, toko maupun tempat usaha yang tidak menyediakan tempat parkir, sehingga pelanggan terpaksa parkir di trotoar. Sebenarnya ancaman pidananya cukup berat, namun sebagai awal kami hanya memberikan teguran kepada para pelanggar dan diminta untuk memindahkan kendaraannya," ungkap Hermawan lebih lanjut.

Hermawan juga menerangkan bahwa dalam Perda 2 Tahun 2016 sanksi atas pelanggaran yang dimaksud cukup berat yaitu ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah, selanjutnya menurut Kabid Tramtibum operasi semacam akan rutin dilakukan, "Operasi penertiban trotoar ini akan kami laksanakan secara rutin, agar trotoar di Kabupaten Wonosobo dapat berfungsi sebagaimana mestinya," harapnya. (red)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...