Tahun 2020, Wonosobo Dapat Alokasi Anggaran DBHCHT Rp 13 Miliar
satumenitnews.com - Kabupaten Wonosobo mendapat alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 13.019.829.277 pada tahun 2020 ini. Dari total anggaran tersebut, sebesar 53,07 persen, dialokasikan untuk kegiatan yang mendukung progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan 46,93 persen untuk kegiatan non JKN. Hal itu disampaikan Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Wonosobo, di Pendopo Bupati Belakang, Rabu (26/8).

Sekda juga mengimbau untuk memperkuat komitmen bersama, serta meningkatkan kepedulian, kerjasama, dan kewaspadaan kita, terutama terhadap lingkungan sekitar kita, dalam upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Wonosobo yang pada mingu-minggu ini meningkat tajam.
Sementara pada kesempatan itu Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Wonosobo, Siti Nuryanah, juga menyampaikan bahwa sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini untuk mensinergikan dan memberikan informasi kepada perangkat daerah pengampu DBHCHT dan perangkat daerah terkait. Hal itu agar pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan penggunaan DBHCHT tidak bertentangan dengan PMK No.7/PMK.07/2020.
Kabag Perekonomian Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Effendi Judy Arianto, menyampaikan mengenai DBHCHT sesuai PMK No.7/PMK.07/2020. Dan pelaksana KPPBC Type Madya Pabean Magelang, Risang Sukoco, yang menyampaikan tentang Barang Kena Cukai dan tentang Rokok Ilegal. gerak bagi peredaran cukai ilegal dan peredaran rokok ilegal. (Red)
Tahun 2020, Wonosobo Dapat Alokasi Anggaran DBHCHT Rp 13 Miliar
WONOSOBO - Sekitar 30 orang mengikuti Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Wonosobo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti pengukuran suhu badan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun maupun handsanitiser dan jaga jarak. Sekda menyampaikan sosialisasi penting dilaksanakan, supaya penggunaan dan pemanfaatan dana hasil cukai dan tembakau tersebut tepat sasaran.
“Alokasi DBHCHT Kabupaten Wonosobo sepenuhnya digunakan untuk mendanai program atau kegiatan, antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.07/2020,” ungkap One Andang.
Perlu juga diketahui, Kabupaten Wonosobo bukan merupakan kabupaten penghasil cukai tembakau, namun demikian, perlu juga sosialisasi terkait penggunaan cukai ilegal pada barang-barang kena cukai. “Ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, pahami dan perhatikan secara seksama aturan perundangan yang berlaku tentang cukai, agar dalam pelaksanaan di lapangan, baik perencanaan program kegiatan dan penganggaran perangkat daerah tepat sasaran, sehingga dapat mendukung visi misi Bupati Wonosobo, utamanya dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Wonosobo,” tambah Sekda.
Sekda juga mengimbau untuk memperkuat komitmen bersama, serta meningkatkan kepedulian, kerjasama, dan kewaspadaan kita, terutama terhadap lingkungan sekitar kita, dalam upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Wonosobo yang pada mingu-minggu ini meningkat tajam.
“Mari kita laksanakan dengan disiplin mulai dari diri kita, untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan, dan menghindari keramaian sampai pandemi ini benar-benar terkendali. Mari saling mengingatkan, untuk selalu mengenakan masker, tetap menjaga jarak, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta selalu menjaga kebersihan tangan, dengan sering mencuci tangan memakai sabun pada air yang mengalir, saat memulai maupun mengakhiri aktivitas, dan sebisa mungkin kurangi aktivitas di luar rumah, kecuali terdapat kepentingan yang sangat mendesak,” pungkasnya.
Sementara pada kesempatan itu Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Wonosobo, Siti Nuryanah, juga menyampaikan bahwa sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini untuk mensinergikan dan memberikan informasi kepada perangkat daerah pengampu DBHCHT dan perangkat daerah terkait. Hal itu agar pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan penggunaan DBHCHT tidak bertentangan dengan PMK No.7/PMK.07/2020.
Selain itu juga untuk memberikan informasi terkait barang kena cukai ilegal dan peredaran rokok ilegal. Dan diharapkan peserta Sosialisasi bisa menyebarkan kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, sehingga akan mempersempit ruang gerak bagi peredaran cukai ilegal dan peredaran rokok ilegal.
Kabag Perekonomian Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Effendi Judy Arianto, menyampaikan mengenai DBHCHT sesuai PMK No.7/PMK.07/2020. Dan pelaksana KPPBC Type Madya Pabean Magelang, Risang Sukoco, yang menyampaikan tentang Barang Kena Cukai dan tentang Rokok Ilegal. gerak bagi peredaran cukai ilegal dan peredaran rokok ilegal. (Red)
Tidak ada komentar