Abaikan Pengolahan Limbah, Izin Usaha Bakal Dicabut
satumenitnews.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus bakal melaporkan para pengusaha yang mengabaikan pengolahan limbahnya ke pemerintah pusat. Dengan langkah tersebut, surat izin usaha yang telah diterbitkan dapat dievaluasi, bahkan bisa dilakukan pencabutan. Sabtu (05/09).
Untuk itu, Revli berharap dengan adanya Perbup Nomor 40 Tahun 2020 itu, pelaku usaha dapat mempunyai komitmen atas potensi dampak kegiatan yang ditimbulkannya. Tim khusus dari DPMPTSP Kudus juga akan diterjunkan, untuk mengontrol kegiatan usaha tersebut. "Jika ketahuan mengabaikan pengolahan limbah, kami akan usulkan kepada pemerintah pusat untuk mencabutnya,’’ tegasnya.
Dia juga meminta kepada para pelaku usaha untuk membuat sebuah komitmen, agar suatu saat timbul persoalan di lingkungan sekitarnya, baik masyarakat maupun pemerintah setempat dapat menagih komitmen tersebut. Diakui, banyak usaha yang sebelumnya diperkirakan tidak menimbulkan limbah B3, akhirnya diketahui menghasilnya limbah berbahaya yang berdampak kepada masyarakat. Adapun usaha yang menghasilkan limbah B3 diantaranya usaha sablon, bengkel dan usaha sejenis lainnya. "Yang jelas kami tidak ingin disalahkan, jika suatu saat terjadi permasalahan,’’ tegasnya.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengakui kendala yang dihadapi soal perizinan usaha terkait pemahaman masyarakat tentang aturan dan sistem. Sehingga perlu adanya edukasi yang ditujukan kepada pengusaha agar mematuhi aturan. "Laporan soal perizinan tahun 2020 mengalami peningkatan, terutama tiga di awal tahun ini,’’ kata Farida.

Abaikan Pengolahan Limbah, Izin Usaha Bakal Dicabut
KUDUS- Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti menjelaskan, langkah tersebut dilakukan, agar para pengusaha terutama yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), memiliki komitmen atas potensi dampak usaha terhadap lingkungan di sekitarnya. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020 sebagai payung hukum upaya itu juga sudah disosialisasikan sejak 24 Agustus lalu.
"Semua kewenangan berada di pusat, tetapi jika ada dampak kami yang direpotkan,’’ kata Revli, baru-baru ini. Menurut dia, saat ini pendirian usaha dengan modal di bawah Rp 500 juta, surat izinnya dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Singel Submission (OSS). Sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang menyaring penerbitan surat izin usaha tersebut. "Tetapi surat izin itu keluar tidak didasari kondisi dilapangan,’’ ujarnya.
Untuk itu, Revli berharap dengan adanya Perbup Nomor 40 Tahun 2020 itu, pelaku usaha dapat mempunyai komitmen atas potensi dampak kegiatan yang ditimbulkannya. Tim khusus dari DPMPTSP Kudus juga akan diterjunkan, untuk mengontrol kegiatan usaha tersebut. "Jika ketahuan mengabaikan pengolahan limbah, kami akan usulkan kepada pemerintah pusat untuk mencabutnya,’’ tegasnya.
Dia juga meminta kepada para pelaku usaha untuk membuat sebuah komitmen, agar suatu saat timbul persoalan di lingkungan sekitarnya, baik masyarakat maupun pemerintah setempat dapat menagih komitmen tersebut. Diakui, banyak usaha yang sebelumnya diperkirakan tidak menimbulkan limbah B3, akhirnya diketahui menghasilnya limbah berbahaya yang berdampak kepada masyarakat. Adapun usaha yang menghasilkan limbah B3 diantaranya usaha sablon, bengkel dan usaha sejenis lainnya. "Yang jelas kami tidak ingin disalahkan, jika suatu saat terjadi permasalahan,’’ tegasnya.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengakui kendala yang dihadapi soal perizinan usaha terkait pemahaman masyarakat tentang aturan dan sistem. Sehingga perlu adanya edukasi yang ditujukan kepada pengusaha agar mematuhi aturan. "Laporan soal perizinan tahun 2020 mengalami peningkatan, terutama tiga di awal tahun ini,’’ kata Farida.
Sementara Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menginstruksikan agar proses perizinan usaha di Kudus tidak dipersulit. Meski demikian tetap mengikuti tahapan atau mekanisme proses pengajuan izin usaha. Sehingga para investor dapat melakukan investasi di Kota Kudus. "Tetapi saya minta, para pengusaha itu harus memiliki komitmen atas dampak yang dihasilkan dari tempat usahanya terhadap lingkungan sekitar,’’ pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar