Breaking News

Sengketa TanahTukar Guling Antara Pemerintah Kabupaten Dengan Desa Pecekelan Sempat Deadlock

satumenitnews.com - Pertemuan pembahasan sengketa tanah tukar guling antara Pemerintah Kabupaten dengan Desa Pecekelan, Sapuran akhirnya temukan jalan keluar. Setelah hampir Deadlock, kedua belah pihak bisa temukan solusi sementara untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Dengan bersepakat untuk menyelesaikan proses penyelesaian menurut undang undang yang berlaku.

Sengketa  TanahTukar Guling Antara Pemerintah Kabupaten Dengan Desa Pecekelan Sempat Detlock

Sengketa  TanahTukar Guling Antara Pemerintah Kabupaten Dengan Desa Pecekelan Sempat Deadlock

Wonosobo, Kesapakatan tersebut terjadi setelah kedua belah pihak berdebat panjang mengenai alur yang akan dibentuk dalam proses pelaporan ketingkat provinsi. Dengan membentuk tim khusus yang didampingi perangkat Desa Pecekelan beserta kuasa hukum yang mendampinginya.

Menurut Kuasa Hukum Desa Pecekelan, Kecamatan Sapuran, Aryawan Arditama menjelaskan jika pertemuannya dengan Komisi A ini tak lain untuk mengadukan persoalan yang dihadapi oleh kliennya mengenai sengketa tanah antara Desa Pecekelan dengan Pemkab Wonosobo. Sebab dari pertemuan sebelumnya masih belum terjadi kesepakatan.

"Dalam beberapa pertemuan yang kita lakukan sebelum ini memang terus terjadi detlock. Sebab kami memiliki argumentasi sendiri, Pemkab juga begitu. Maka, perlu ada penengah masalah ini. Kita adukan hal ini ke pihak DPRD sebagai wakil kami," terangnya seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Wonosobo.

Diketahui, rapat yang digelar sejak pukul 10.00 pagi itu, baru bisa diselesaikan pukul 17.00 sore. Sebab dari kedua belah pihak masih percaya dengan argumentasinya masing masing. Meski hampir tak menemui titik terang, akhirnya dari kedua belah pihak bisa saling memahami. Sehingga keluar solusi sementara dari persoalan sebgketa tukar guling tersebut.

"Setelah kita melakukan RDP yang difasilitasi Komisi A itu hasil simpulan baru membahas terkait penyelesaian awal. Tentu masih ada jalan panjang lagi agar kasus ini bisa terselesaikan, " terang Tim Kuasa Hukum Desa Pecekelan, Aryawan Arditama.

Menurutnya, simpulan dalam kasus tersebut bakal digunakan sebagai pintu masuk penyelesaian sengketa. Sehingga pihaknya bisa melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam melakukan inventarisir aset dari civitas akademik maupun dari pihak Desa Pecekelan.

Sementara Kabag Pemerintahan Setda, Tono Prihartono mengaku persoalan tukar guling ini akan beres ketika pihak desa mengajukan proses administrasi ke pihak provinsi. Pasalnya hingga saat ini tanah yang disengketakan secara administrasi masih milik pemkab Wonosobo.

Ditambah, dirinya melalui tim internal Pemkab bakal ikut memfasilitasi proses pengajuan tanah tukar guling Desa Pecekelan ke Provinsi Jateng. Dirinya berpendapat jika saat ini proses persoalan tukar guling ini sebebarnya sudah bukan wilayahnya.

"Karena sekarang lembaga pendidikan SMA dan SMK sudah masuk wilayah pemprov. Tapi kita tetap akan ikut membantu proses tersebut. Sehingga apa yang menjadi hak dari desa bisa segera terselesaikan," akunya.

Sementara itu, Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondho Yudhistiro mengungkapkan jika hal tersebut merupakan salah satu potret nyata dari sengketa aset di Kabupaten Wonosobo. Oleh karenanya pihak DPRD mendorong agar proses inventarisir aset daerah dan desa ini bisa segera di selesaikan.

"Ya memang harus diurai satu persatu. Jika tidak maka akan menjadi permasalah yang terus menerus terjadi. Siapa lagi yang akan menyelesaikan persoalan ini jika lembaga politik seperti kita tidak tanggap untuk ikut menyelesaikan masalah ini," katanya.

Meruntut kronologis awal pada tahun 2008 proses tukar guling ini terjadi di Desa Pecekelan. Pemkab saat itu ingin membangun SMA dan SMK di Wilayah Sapuran namun tidak ada tanah yang digunakan. Maka Pemkab mengalihkan tanah bengkok desa Pecekelan seluas 29.000 m2 untuk membangun sekolahan. Namun dikarenankan lembaga pendidikan saat itu masih dianggap belum masuk kedalam fasilitas umum itu tidak boleh melakukan tukar guling. Akhirnya Pemkab memutuskan untuk membeli tanah seluas 29.000 m2 yang baru untuk diserahkan kepihak desa.

Dalam berita acara pertama, pihak Pemkab telah menyerahkan tanah seluas 29.000 m2. Namun selang beberapa tahun muncul berita acara kedua. Dengan kewajiban pihak desa hanya boleh mengelola tanah seluas 24.800 m2 saja. Sebagai bentuk kompensasi ganti rugi tanah dari Pemkab ke desa. Namun pihak desa masih berasumsi jika tanah yang dimilikinya itu seluas 29.000 m2

"Oleh karenanya tadi kita mengabaikan subsantsi soal perdebatan luas tanah yang sama memiliki hak. Teetapi lebih mengararah pada solisi konkrit. Karena lembaga pendidikan SMA ini kan sekarang sudah menjadi kewenanangan provinsi. Yang penting kami mendorong adanya proses percepatan sengketa ini untuk diajukan ke provinsi," lanjut Suwondo. (sig/red)


# Sengketa TanahTukar Guling Antara Pemerintah Kabupaten Dengan Desa Pecekelan Sempat Detlock

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...