Breaking News

Public Hearing Peraturan Bupati Tentang Penanggulangan Wabah Covid-19

satumenitnews.com - Pemkab Wonosobo akan segera terbitkan Peraturan Bupati terkait Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Pedoman Adaptasi Tatanan Normal Baru. Produk hukum tersebut untuk memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan di Wonosobo.


Public Hearing Peraturan Bupati Tentang Penanggulangan Wabah Covid-19

Wonosobo, Kabag Pemerintahan Setda, Tono Prihartono mengemukakan, alasan gugus tugas mengajukan peraturan bupati karena sekarang pemerintah bersama dengan pihak terkait telah berhasil mendorong kondisi yang bagus dalam mengendalikan covid 19 di Wonosobo.

“Melalui peraturan bupati ini, kita akan mengawal masyarakat tetap waspada. Intinya, produk ini kita susun agar semua punya dasar hukum ketika ada teguran kepada masyaratkat yang belum bisa disiplin,” katanya usai gelar publik hearing di Ruang Mangunkusumo kemarin.

Menurutnya, posisi yang sudah diraih dalam penagangan covid-19 di Wonosobo perlu terus dijaga. Misalnya dengan tetap menjalankan protkol kesehatan, tidak terlena dengan ancaman penyebaran baru dan mendorong ekonomi tetap berjalan.

“Protokol kesehatan ini diperkuat dengan regulasi, akan bisa menjadi lebih jelas. Penegakan di lapangna juga akan semakin pasti, punya dasar untuk menegur pihak-pihak yang tidak dsiplin,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda, Nurwahid mengemukakan, pembuatan raperbup tersebut untuk menindaklanjuti usulan dari bagian pemerintahan, dan salah satunya kegiatan yang dialkukan mengggelar uji publik atau publik hearing mengundang kelompok masyrakat, sebelum mengajukan permohoanan fasilitasi dari gubernur.

“Jadi ini ada usulan dari bagian pemerintahan, untuk menerbitkan peraturan bupati terkait penaggulangan covid 19 dan pedoman tatanan normal baru. Kemudian kita olah, kita minta masukan masyrakat dan nanti kita ajukan ke gubernur,” katanya.

Menurutnya, masukan dari berbagai lapisan masyarakat penting karena dalam perbup memang memiliki batasan, misalnya dari sisi pemberian sanksi, sehingga perlu dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi. Dikaji dan disesuaikan dengan ketentuan perundangan agar tidak bebenturan dengan aspek lain, misalnya hak asasi manusia.

“Dalam perbup adanya sangsi adiministratif, karena pidana tidak boleh dalam peraturan daerah, sehingga nanti kita susun sesuai dengan kebijakan yang ada,” ujarnya

Setelah tahapan publik hearing, pihaknya akan merumuskan masukan masukan itu dalam bentuk norma atau pasal, karena hasil pembahasan masih bersifat deskrikpsi. Apabila disetujui, akan dimintakn surat permohonan kepada gubernur untuk difasilitasi.

Sedangkan, Ketua MPPP Wonosobo, Sarwanto Priyadhi mengatakan, pihaknya mendukung peratruan itu. Bahkan ada standar pelayanan baru. Utamanya di bidang kesehatan, sebab ada situasi yang berbeda dengan sebelumnya.

“Kita mendorong agar dalam kondisi normal baru ini tidak mengurangi kualitas pelayanan, masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” katanya.

Menurutnya, sejumlah kebijakan di era pandemi juga banyak yang berubah. Maka edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan, supaya tidak muncul salah persepsi.

“Jangan sampai ada pemahaman yang salah, sehingga muncul konflik sosial, itu harus diatur secara rinci dalam peraturan bupati,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...