Breaking News

Dua Tersangka OTT PDAM Kudus Sakit

satumenitnews.com - Dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap penerimaan pegawai PDAM Kudus dikabarkan sakit dan sedang menjalani pengobatan di rumah sakit berbeda di Kabupaten Kudus. Dua tersangka itu adalah Tony Yudiantoro dan Ayatullah Humaini.

Dua Tersangka OTT PDAM Kudus Sakit
Kuasa Hukum Dirut PDAM Kudus Slamet Riyadi dan Partners menggelar konferensi pers kemarin.

Dua Tersangka OTT PDAM Kudus Sakit

KUDUS -  Penasihat Hukum Direktur Utama PDAM Kudus, Slamet Riyadi dan Partners memberi keterangan terkait dirawatnya Toni Yudiantoro dan Ayatullah Humaini, keterangan tersebut juga dibenarkan oleh eluruh pegawai PDAM Kudus selaku saksi penerimaan serta pengangkatan pegawai PDAM Kudus tahun 2019 dan 2020, Kamis (16/7).

‘’Berdasarkan keterangan keluarga Mas Tony (sapaan Toni Yudiantoro) dan Mas Aya (sapaan Ayatullah Humaini) masih sakit. Sehingga keduanya fokus untuk berobat. Saat ini Mas Tony masih dirawat dirumah sakit,’’ jelas Slamet kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Kamis kemarin.

Menurut Slamet, Tony sedang di rawat di ruang isolasi RSUD dr Loekmono Hadi Kudus karena terpapar Covid-19 akibat kontak erat dengan pasien positif Covid-19 saat di tahap di Mapolres Kudus. Sedang untuk Ayatullah Humaini pihaknya tidak mengetahui secara detail dirawat di rumah sakit mana.

‘’Saya tidak mengetahui secara pasti dimana Mas Humaini dirawat karena sudah satu minggu terakhir ini tidak bisa dihubungi,’’ kata Slamet.

Dia menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana penerimaan dan pengangkatan pegawai PDAM Kabupaten Kudus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun pihaknya mengaku belum menerima dan menandatangani surat kuasa Direktur Utama PDAM Kudus selaku tersangka, ‘’Jadi mohon maaf, kami belum bisa memberi keterangan hukum terkait status yang bersangkutan,’’ tandasnya.

Meski demikian, pihaknya memahami dan sepakat dengan harapan masyarakat yang menuntut agar perkara dugaan suap penerimaan pegawai di kantor PDAM Kudus itu diungkap dengan seterang-terangnya, sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya.

‘’Untuk itu, kami mengajak semuanya untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang berlaku. Supaya hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya sesuai hukum acara,’’ tegas Slamet.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menetapkan dua tersangka baru yakni A (Ayatullah Humaini, Dirut PDAM Kudus) dan O yang diduga Sukma Oni Irwardani pemilik KSP Mitra Jati Mandiri yang beralamat di Jalan Getas Pejaten turut Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati.

Sebelumnya, Kejari Kudus juga telah menetapkan Kepala Pelayanan dan Kepegawaian PDAM Kudus, Tony Yudiantoro sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penerimaan pegawai di lingkungan PDAM Kudus. Saat operasi tangkap tangan itu, tim penyidik menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp 65 juta di dalam jok kendaraannya. Selanjutnya tim penyidik melakukan penggeledahan dan mengambil barang bukti server data pelanggan, kemudian menyegel ruang Dirut PDAM Kudus serta ruang server. (red)

#2 Dari 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KAJATI, Terkait Kasus OTT PDAM KudusKSP #Mitra Jati Mandiri Digeledah Kejari Kudus

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...