satumenitnews.com - Dua oknum aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus terancam mendapat sanksi tegas, berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan. Hukuman itu diberikan karena dua oknum pegawai tersebut dinilai telah melanggar aturan terkait kedisiplinan seorang pegawai negeri sipil.
‘’Saat ini berkasnya sedang berproses,’’ ujar Catur baru-baru ini.
Disinggung soal pelanggarannya, Catur menuturkan, satu dari dua pegawai tersebut telah melakukan pelanggaran tentang penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya. Surat rekomendasi terkait sanksi yang bakal diberikan, pun sudah dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terungkapnya pelanggaran itu, sambungnya, berdasarkan laporan dari masyarakat. Selain itu, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta tim dari Inspektorat Kabupaten Kudus,’’Sekarang kami sedang menunggu hasil surat rekomendasi yang dikirim ke Kemendagri,’’ imbuhnya.
Sedang pelanggaran yang dilakukan ASN lainnya, kata Catur yaitu terkait perselingkuhan. Berdasarkan laporan yang diterima, oknum ASN berkelamin perempuan itu memiliki pria idaman lain (PIL) lebih dari dua orang. Padahal yang bersangkutan sudah berkeluarga.
‘’Kasusnya masih kita tangani,’’ tegasnya.
Atas kasus tersebut, Catur mengimbau kepada seluruh ASN, terutama di lingkungan Pemkab Kudus agar bekerja sesuai dengan aturan, tugas pokok dan fungsinya serta kewenangannya. Jangan sampai tergoda dengan hal-hal lain di luar tupoksinya, meski terlihat lebih menggiurkan tetapi melanggar aturan.
‘’Sebagai pegawai harus benar-benar menjaga amanah,’’ pungkasnya. (red)
Dua PNS Di Kudus Terancam Mendapat Sanksi Berat
KUDUS - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widiyatno mengatakan, saat ini BKPP tengah melakukan penegakkan disiplin terhadap dua oknum pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Kudus.‘’Saat ini berkasnya sedang berproses,’’ ujar Catur baru-baru ini.
Disinggung soal pelanggarannya, Catur menuturkan, satu dari dua pegawai tersebut telah melakukan pelanggaran tentang penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya. Surat rekomendasi terkait sanksi yang bakal diberikan, pun sudah dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terungkapnya pelanggaran itu, sambungnya, berdasarkan laporan dari masyarakat. Selain itu, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta tim dari Inspektorat Kabupaten Kudus,’’Sekarang kami sedang menunggu hasil surat rekomendasi yang dikirim ke Kemendagri,’’ imbuhnya.
Sedang pelanggaran yang dilakukan ASN lainnya, kata Catur yaitu terkait perselingkuhan. Berdasarkan laporan yang diterima, oknum ASN berkelamin perempuan itu memiliki pria idaman lain (PIL) lebih dari dua orang. Padahal yang bersangkutan sudah berkeluarga.
‘’Kasusnya masih kita tangani,’’ tegasnya.
Atas kasus tersebut, Catur mengimbau kepada seluruh ASN, terutama di lingkungan Pemkab Kudus agar bekerja sesuai dengan aturan, tugas pokok dan fungsinya serta kewenangannya. Jangan sampai tergoda dengan hal-hal lain di luar tupoksinya, meski terlihat lebih menggiurkan tetapi melanggar aturan.
‘’Sebagai pegawai harus benar-benar menjaga amanah,’’ pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar