Breaking News

Ditangkap Saat Pesta Inex, Biduan Ayu Vagansa Diciduk Polisi

satumenitnews.com KUDUS-Penyanyi dangdut Ayu Vagansa diciduk anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kudus, di dalam rumah kontrakan turut Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Saat digrebek, biduan asal Kota Atlas Semarang bernama Andita Ayu Lestari itu tengah pesta obat terlarang jenis inex, bersama seorang pria Wahyu Riyanto (30) warga Kecamatan Welahan, Jepara. Selasa (30/6) lalu.
Ditangkap Saat Pesta Inex, Biduan Ayu Vagansa Diciduk Polisi
Ayu Vagansa bersama temannya digelandang ke penjara bersama teman prianya dengan memakai baju tahanan Polres Kudus. 
       

Ditangkap Saat Pesta Inex, Biduan Ayu Vagansa Diciduk Polisi

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasatres Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto saat Konferensi Pers di ruang lobi Mapolres Kudus mengungkapkan anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 5 butir narkotika jenis inex di lokasi penangkapan. Barang bukti lain yang diamankan adalah dua buah handphone merek iphone 11 promax warna green dan iphon 6 warna putih serta dua buah botol plastik berisi urine pelaku.

‘’Penangkapan ini berkat informasi dari seorang warga,’’ ungkap Kapolres, Kamis (2/7).

Aditiya memaparkan, penangkapan biduan Ayu Vagansa ini bermula dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga sering membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis inex di rumah kontrakannya itu. Selanjut pada 27 Juni 2020 lalu dilakukan penyelidikan dan pada Selasa (30/6) dilakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penangkapan, barang bukti narkotika jenis inex itu ditaruh di atas meja," jelasnya.

Dia menambahkan, barang haram tersebut didapat Ayu dari seorang temannya bernama Genjik asal Semarang seharga Rp 1,8 juta,’’Barangnya (narkotika jenis inex) dari Semarang,’’ tandasAKBP Aditya.

Sementara, Ayu Vaganza kepada awak media mengakui, sebelumnya pernah mengkonsumsi barang haram tersebut hingga akhir 2019. Setelah itu tidak pernah lagi mengkonsumsi narkotika jenis inex itu sekitar satu tahun.

"Karena sepi job akhirnya kepikiran lagi dan memakai lagi," aku Ayu. Akibat perbuatannya kini Ayu Vagansa bersama teman prianya Wahyu Riyanto terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun paling lama 12 tahun sesuai pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (red)  

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...