Ditangkap Saat Pesta Inex, Biduan Ayu Vagansa Diciduk Polisi
satumenitnews.com KUDUS-Penyanyi dangdut Ayu Vagansa diciduk anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kudus, di dalam rumah kontrakan turut Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Saat digrebek, biduan asal Kota Atlas Semarang bernama Andita Ayu Lestari itu tengah pesta obat terlarang jenis inex, bersama seorang pria Wahyu Riyanto (30) warga Kecamatan Welahan, Jepara. Selasa (30/6) lalu.
Ditangkap Saat Pesta Inex,
![]() |
Ayu Vagansa bersama temannya digelandang ke penjara bersama teman prianya dengan memakai baju tahanan Polres Kudus. |
Ditangkap Saat Pesta Inex, Biduan Ayu Vagansa Diciduk Polisi
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasatres Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto saat Konferensi Pers di ruang lobi Mapolres Kudus mengungkapkan anggotanya berhasil mengamankan
barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 5 butir narkotika jenis
inex di lokasi penangkapan. Barang bukti lain yang diamankan adalah dua buah handphone merek iphone
11 promax warna green dan iphon 6 warna putih serta dua buah botol plastik
berisi urine pelaku.
‘’Penangkapan ini berkat informasi dari
seorang warga,’’ ungkap Kapolres, Kamis (2/7).
Aditiya memaparkan, penangkapan biduan
Ayu Vagansa ini bermula dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga sering
membeli dan mengkonsumsi narkotika
jenis inex di rumah
kontrakannya itu. Selanjut pada 27 Juni 2020 lalu dilakukan penyelidikan dan
pada Selasa (30/6) dilakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penangkapan, barang
bukti narkotika jenis inex itu ditaruh di atas meja," jelasnya.
Dia menambahkan, barang haram
tersebut didapat Ayu dari seorang temannya bernama Genjik asal Semarang seharga
Rp 1,8 juta,’’Barangnya (narkotika jenis inex) dari Semarang,’’ tandasAKBP Aditya.
Sementara, Ayu Vaganza kepada awak
media mengakui, sebelumnya pernah mengkonsumsi barang haram tersebut hingga
akhir 2019. Setelah itu tidak pernah lagi mengkonsumsi narkotika jenis inex itu
sekitar satu tahun.
"Karena sepi job akhirnya kepikiran
lagi dan memakai lagi," aku Ayu. Akibat perbuatannya kini Ayu Vagansa bersama teman prianya Wahyu Riyanto terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun paling lama 12 tahun sesuai pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (red)
Tidak ada komentar