Breaking News

2 Dari 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KAJATI, Terkait Kasus OTT PDAM Kudus

satumenitnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyuapan penerimaan pegawai di PDAM Kudus, meski sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kantor PDAM Kudus.

Kondisi kantor PDAM Kudus saat tim penyidik Kejati Jateng dan Kejari Kudus tengah melakukan penggeledahan. 

2 Dari 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KAJATI, Terkait Kasus OTT PDAM Kudus 

KUDUSKepala Kejari Kudus, Rustiningsih memberi penjelasan kepada awak media bahwa dua tersangka itu A dan O dalam kasus dugaan penyuapan penerimaan pegawai di PDAM Kudus kini telah di panggil  tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Menurutnya, berkas perkara kedua tersangka tersebut telah ditangani tim penyidik Kejati Jawa Tengah yang memiliki kewenangan. Termasuk kejalasan peran A dan O hingga ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Keduanya sudah ditangani dan dipanggil tim penyidik Kejati sebagai tersangka bersamaan dengan berkas-berkas perkara yang melilit mereka. Namun kami tidak berhak memberikan hasil rilis, yang jelas sudah ada penetapan tersangka,’’ kata Rustiningsih, Selasa (14/7).

Disinggung soal posisi A dan O, Rustiningsih mengaku saat ini tidak mengetahui secara pasti. Di tahan atau tidak,’’Itu dari Kejati saya tidak tahu. Itu kewenangan Kejati, ditahan apa tidak,’’ tandasnya.

Dia menambahkan, dalam kasus dugaan penyuapan penerimaan pegawai di PDAM Kudus, sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka. Pertama adalah Toni Yudiantoro selaku Kepala Pelayanan dan Kepegawaian PDAM Kudus yang kini berstatus tahanan Kejari Kudus. Dua tersangka baru adalah A dan O yang saat ini masih di bawah pengawasan tim penyidik Kejati Jateng.

Sementara Kasi Intel Kejari Kudus, Sarwanto menambahkan, pada Selasa sejak pukul 10.00 WIB, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan penggeledagan di Kantor PDAM Kudus. Penggeledahan itu atas pengembangan dari kasus OTT PDAM Kudus.

‘’Kami mendampingi (pemeriksaan dan penggeledagan) teman-teman penyidik Kejati untuk mengambil beberapa dokumen yang berkaitan dengan penerimaan pegawai,’’ kata Sarwanto.

Tim Penyidik Kejari Kudus menangkap Toni Yudiantoro selaku Kepala Pelayanan dan Kepegawaian PDAM Kudus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Mejobo dekat komplek perkantoran Pemkab Kudus, Kamis (11/6) sekitar pukul 14.30.

Saat melakukan penangkapan, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 65 juta yang tersimpan di jok motor milik Toni. Setelah itu, tim penyidik melakukan penyegelan di ruang dirut PDAM Kudus dan ruang server. (red)

#2 Dari 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KAJATI, Terkait Kasus OTT PDAM Kudus 

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...