satumenitnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyuapan penerimaan pegawai di PDAM Kudus, meski sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kantor PDAM Kudus.
![]() |
Kondisi kantor PDAM Kudus saat tim penyidik Kejati Jateng dan Kejari Kudus tengah melakukan penggeledahan. |
2 Dari 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KAJATI, Terkait Kasus OTT PDAM Kudus
KUDUS- Kepala Kejari Kudus, Rustiningsih memberi penjelasan kepada awak media bahwa dua tersangka itu A dan O dalam kasus dugaan penyuapan penerimaan pegawai di PDAM Kudus kini telah di panggil tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Menurutnya, berkas perkara kedua tersangka tersebut telah ditangani tim penyidik Kejati Jawa Tengah yang memiliki kewenangan. Termasuk kejalasan peran A dan O hingga ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Keduanya sudah ditangani dan dipanggil tim penyidik Kejati
sebagai tersangka bersamaan dengan berkas-berkas perkara yang melilit mereka. Namun kami tidak berhak memberikan hasil rilis, yang jelas sudah ada penetapan tersangka,’’ kata Rustiningsih, Selasa (14/7).
Disinggung soal posisi A dan O, Rustiningsih mengaku
saat ini tidak mengetahui secara pasti. Di tahan atau tidak,’’Itu dari Kejati
saya tidak tahu. Itu kewenangan Kejati, ditahan apa tidak,’’ tandasnya.
Dia menambahkan,
dalam kasus dugaan penyuapan penerimaan pegawai di PDAM Kudus, sudah ada tiga orang
yang menjadi tersangka. Pertama adalah Toni Yudiantoro selaku Kepala Pelayanan
dan Kepegawaian PDAM Kudus yang kini berstatus tahanan Kejari Kudus. Dua
tersangka baru adalah A dan O yang saat ini masih di bawah pengawasan tim
penyidik Kejati Jateng.
Sementara Kasi Intel Kejari Kudus,
Sarwanto menambahkan, pada Selasa sejak pukul 10.00 WIB, tim Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Tengah bersama Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan
penggeledagan di Kantor PDAM Kudus. Penggeledahan itu atas pengembangan dari
kasus OTT PDAM Kudus.
‘’Kami mendampingi (pemeriksaan dan
penggeledagan) teman-teman penyidik Kejati untuk mengambil beberapa dokumen yang
berkaitan dengan penerimaan pegawai,’’ kata Sarwanto.
Tim Penyidik
Kejari Kudus menangkap Toni Yudiantoro selaku Kepala Pelayanan dan
Kepegawaian PDAM Kudus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di
Jalan Mejobo dekat komplek perkantoran Pemkab Kudus, Kamis (11/6) sekitar
pukul 14.30.
Saat melakukan penangkapan, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp
65 juta yang tersimpan di jok motor milik Toni. Setelah itu, tim penyidik
melakukan penyegelan di ruang dirut PDAM Kudus dan ruang server.
(red)
#2 Dari 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KAJATI, Terkait Kasus OTT PDAM Kudus
#2 Dari 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KAJATI, Terkait Kasus OTT PDAM Kudus
Tidak ada komentar