Breaking News

Wonosobo Tidak Berlakukan Karantina Wilayah

Sebuah pesan dalam bentuk flyer mengenai kebijakan baru dari Pemkab Wonosobo tersebar di berbagai media sosial dan grup WhatsApp beberapa hari terakhir. Disebutkan akan dilakukan karantina wilayah selama 9 hari di Wonosobo, dimulai saat lebaran.



Wonosobo Tidak Berlakukan Karantina Wilayah

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo menyatakan bahwa bukan pihaknya yang menerbitkan flayer tersebut, “Bukan Pemkab yang buat (flyer dimaksud-red), kita tidak melakukan karantina wilayah. Yang benar pembatasan aktivitas sesuai Instruksi Bupati Nomor 091 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19," jelasnya.

Lebih lanjut, One menegaskan bahwa instruksi yang berlaku mulai tanggal 23 sampai 30 Mei 2020 tersebut ditujukan untuk camat se-Kabupaten Wonosobo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid19 di tingkat kecamatan, diteruskan kepada Kades/Lurah se-Kabupaten Wonosobo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid19 di tingkat desa/kelurahan. Sedangkan terkait isinya, memastikan seluruh warga melakukan upaya percepatan penanganan covid-19 dengan tetap menerapkan phisical distancing maupun social distancing. “Jadi bukan karantina wilayah atau PSBB, namun pembatasan, bahkan untuk akses kesehatan dan sembako juga tidak ditutup," terangnya.

Baca Juga: Katalog Digital UMKM Wonosobo


Sedang terkait dengan pelaksanaan rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1441 H, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan beberapa ketentuan, yaitu agar masyarakat tidak melakukan kegiatan Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushola dengan menggunakan pengeras suara dan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadmya kerumunan. Pelakanaan Sholat Idul Fitri agar dilaksanakan di rumah masing masing secara sendiri atau bersama keluarga inti.

Selain itu agar tidak mengadakan halal bi halal dengan kunjungan ke rumah sanak saudara dan tidak menerima kunjungan tamu lebaran dalam satu desa, antar desa, maupun antar kecamatan. Juga untuk tidak mengadakan kegiatan halal bi halal dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa, open house dan sejenisnya baik di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun musola.

Tentu masih ada perkecualian untuk aturan tersebut, yaitu akses terhadap sembako, kesehatan dan tugas penting dan mendesak untuk kepentinga negara. (RED)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...