Komplotan Penipuan Transaksi Online Dibekuk Satreskrim Polres Wonosobo
Wonosobo, - Hati-Hati saat melakukan transaksi on-line, Seperti dialami Yamsari (34) warga Dusun Menthuk Desa Ngombak Kecamatan Purwodadi Grobogan, ia menjadi korban penipuan jual beli mobil lewat media sosial Facebook oleh komplotan penipu karena tergiur harga murah di Wonosobo, Sabtu (2/5).
Komplotan Penipuan Transaksi Online Dibekuk Satreskrim Polres Wonosobo
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP M Zazid dalam konferensi pers di Mapolres mengatakan penipuan berbasis transaksi online itu dilakukan oleh sebuah kelompok yang terdiri dari lima pelaku.
Berdasarkan laporan Yamsari, Satreskrim Polres Wonosobo berhasil membekuk ES asal Beo Gading Kroya Cilacap, MA warga Mojotengah Wonosobo, RI warga Rogojambi Banyuwangi Jawa Timur, AS warga Purbalingga dan PW warga Bukateja Purbalingga, Selasa (12/05).
Zazid menjelaskan, kronologis peristiwa berawal saat korban tertarik dengan postingan penjualan sebuah mobil jenis Toyota Inova warna silver Nopol B-8902-GI tahun 2005 yang sudah diupgrade tahun 2015 di Facebook oleh para pelaku. Setelah ada komunikasi via media sosial dan tertarik karena dinilai murah dan foto mobil di Facebook tampak masih bagus terjadi kesepakatan harga Rp. 83 juta dan akan dibayar langsung alias sekali lunas. Setelah kesepakat harga terjadi ditentukan pembayaran berikut serah-terima mobil dilakukan di rumah KS warga Temengungan Selomerto Wonosobo.
Di tempat kejadian perkara (TKP) rumah KS warga Temengungan Selomerto Wonosobo uang Rp 83 juta diserahkan korban kepada pelaku. Namun setelah uang diserahkan pelaku pamit untuk memperlihatkan uang tersebut pada mertua di belakang rumah, ternyata para pelaku kabur lewat pintu belakang.
“Pelaku yang kebingungan dan merasa ditipu akhirnya melapor ke Polres Wonosobo. Karena meski uang pembelian mobil telah diserahkan, mobil Toyota Inova seperti yang dijanjikan pelaku belum diterima oleh korban,” bebernya.
Barang bukti penipuan berupa 6 HP berbagai merek, 1 unit mobil Daihatsu Ayla Nopol R-8754-VC warna merah tahun 2019 dan uang tunai Rp 15.500.000 diamankan polisi sebagai barang bukti. Pelaku diancam dengan pasal 378/372 KUHP tentang tindak penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Anj)
Tidak ada komentar