Breaking News

Mulai Hari Ini Pemkab Tegaskan Kembali Pembatasan Sektor Perdagangan

Wonosobo , - Dalam upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wonosobo, Pemkab mulai membatasi aktifitas di Pasar Tradisional maupun Pasar Modern. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan di Wilayah Kabupaten Wonosobo yang di berikan kepada Pengelola Pasar modern dan Paguyuban Pedagang  pembatasan aktifitas Pasar mulai diberlakukan, Jumat (24/04).

Mulai Hari Ini Pemkab Tegaskan Kembali Pembatasan Sektor Perdagangan

Mulai Hari Ini Pemkab Tegaskan Kembali Pembatasan Sektor Perdagangan

Dalam Surat Edaran Bupati tertanggal 23 April 2020 tersebut, sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi para pelaku usaha di pasar tradisional maupun modern yang mengacu pada protokol kesehatan COVID 19, seperti kewajiban mengenakan masker bagi penjual maupun pembeli, penyediaan fasilitas cuci tangan, hingga pembatasan jarak minimal antar pedagang.

"Dalam Surat Edaran Bupati memang kita singgung Pasar modern maupun tradisional sehari buka sehari tutup bergantian, nanti secara teknis akan dijalankan oleh dinas terkait," ujar Andang saat menerima perwakilan dari Pengurus Paguyuban Pasar Induk Wonosobo pagi tadi.

Dalam penjelasannya Andang juga menyampaikan atas berlakunya pembatasan jam buka pasar, baik tradisional maupun modern. "Jam operasional Pasar Induk yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, Pasar pagi, baik di Kota Wonosobo maupun di Kertek, dari pukul 02.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB, dan khusus pasar sayur Siwuran Garung diperbolehkan buka dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pembatasan operasional juga berlaku bagi pasar hewan yang buka pada hari pasaran, hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB," jelas Andang yang juga mengatakan jam buka tutup pasar ini berlaku untuk seluruh Pasar tradisional di seluruh Kabupaten Wonosobo.

Lebih lanjut dijelaskan pedagang diseluruh pasar tradisional, juga tidak lagi diperkenankan membuka lapak mereka setiap hari, karena diberlakukan aturan shift agar satu hari buka, dan satu hari tutup untuk pedagang di los pasar, kios maupun kali lima. Tak terkecuali sejumlah toko modern kini tak lagi diperbolehkan membuka usaha selama 24 jam penuh, karena mesti tutup maksimal pada pukul 20.00 WIB. Toko-toko retail skala besar seperti Rita pasaraya, Swalayan Trio dan Mickey Mouse diwajibkan menutup operasionalnya pada pukul 19.00 WIB, demi menghindari terjadinya kerumunan pengunjung. Setiap toko juga diwajibkan untuk mengatur jumlah pengunjung yang masuk, serta hanya benar-benar yang memiliki kepentingan belanja.

Usaha kuliner kali lima juga tak luput dari aturan penekanan penyabaran Covid-19, khususnya yang biasa berjualan pada malam hari, jam operasional mereka ditentukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Untuk restoran, Cafe dan warung makan sejenis, selama bulan Ramadhan juga tidak diperbolehkan menyediakan sarana buka bersama, serta hanya dibolehkan melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away). Aturan-aturan terkait pembatasan jam operasional, seperti disebutkan dalam poin ke 16, diberlakukan mulai dari tanggal diterbitkannya yaitu 23 April 2020 hingga pandemi COVID19 berakhir. (Anj)

satumenitnews.com

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...