Polres Wonosobo Berhasil Ringkus Satu Dari Empat Pelaku Pencurian Truk
Satu dari empat pelaku pencurian truk di wilayah Kecamatan Sapuran, Wonosobo berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo dan 3 lainnya masih buron. Sementara barang bukti unit truk bernopol AA 1494 TF hasil curian telah berhasil diamankan dan ditemukan di wilayah Kabupaten Batang.
"Truk kami tinggal di Batang, belum sempat dijual dan terparkir pinggir jalan," aku AS yang ternyata merupakan residivis dengan kasus hukum yang sama dan ia biasa melakukan aksinya secara berkelompok. Kemudian setelah mengetahui keberadaan barang bukti anggota Satreskrim Polres Wonosobo melakukan pengamanan barang bukti tersebut.
Polres Wonosobo Berhasil Ringkus Satu Dari Empat Pelaku Pencurian Truk
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Mochammad Zazid menjelaskan kejadian bermula saat Slamet Waliman sopir truk milik Sodik Hidayat memarkirkan truk di garasi yang terletak sekitar 100 meter dari rumah korban, Kamis sore (12/03). Menurut keterangan Waliman, Jumat malam (13/03) saat pulang membeli rokok ia melihat truk tersebut masih terparkir di garasi.
"Keesokan harinya pada hari sabtu 14 Maret 2020, pemilik truk menelpon Waliman untuk mengangkut kayu truk tersebut sudah tidak ada di garasi. Kemudian korban melaporkannya ke pihak kepolisian," jelas Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan anggota Satreskrim Polres Wonosobo langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya diketahui 4 orang pelaku melakukan pencurian menggunakan dua unit sepeda motor dengan berboncengan.
"Saat dilakukan penyelidikan, berdasar ciri-ciri kendaraan yang dibawa para pelaku mengarah pada tersangka AS (35) Warga Desa Sedayu, Kecamatan Sapuran. Sementara untuk pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. Dan diduga tiga pelaku lainnya bukan dari Wonosobo," bebernya.
Adapun tersangka AS yang berhasil diamankan telah mengakui ia dan komplotannya mencuri truk milik Sodik Hidayat yang diparkir di garasin di pinggir jalan Dusun Kliwonan, Desa Pecekelan, Kecamatan Sapuran. Menurut pengakuan AS, ia berperan membuka pintu truk dan membawanya sampai wilayah Batang.
"Truk kami tinggal di Batang, belum sempat dijual dan terparkir pinggir jalan," aku AS yang ternyata merupakan residivis dengan kasus hukum yang sama dan ia biasa melakukan aksinya secara berkelompok. Kemudian setelah mengetahui keberadaan barang bukti anggota Satreskrim Polres Wonosobo melakukan pengamanan barang bukti tersebut.
Atas perbuatan tersebut AS dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. "Untuk sementara pelaku AS disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan untuk 3 tersangka lain yang masih buron kami telah mengetahui identitas pelaku." tutup Kasat Reskrim. (Anj)
Tidak ada komentar