Breaking News

Peringatan Tidak Direspon, Pembangunan Senderan Aliran Irigasi Wangan Aji Disegel

Tim gabungan penegak Perda Kabupaten Wonosobo yang terdiri dari Satpol PP, bagian hukum, DPUPR, Polres wonosobo, pihak kecamatan dan juga pihak Kelurahan Andongsili Mojotengah, melakukan penyegelan dan penghenentian aktivitas pembuatan senderan dan jembatan di atas saluran irigasi Wangan Aji wilayah Kelurahan Andongsili Kecamatan Mojotengah selanjutnya dipasang garis Satpol PP Line pada lokasi pembangunan, Jumat (20/03).

Peringatan Tidak Direspon, Pembangunan Senderan Aliran Irigasi Wangan Aji Disegel

Peringatan Tidak Direspon, Pembangunan Senderan Aliran Irigasi Wangan Aji Disegel

Wonosobo,- Menurut Kasatpol PP Haryono, penghentian pembangunan senderan dan jembatan tersebut karena sampai saat ini belum mengantongi izin dari OPD yang berwenang. Sehingga Pemkab melalui Tim Penegak Perda Wonoobo dari berbagai unsur perijinan hukum serta polsek menghentikan pembangunan tersebut.

“Jadi pembangunan senderan dan jembatan ini kita hentikan. Kita segel, karena melanggar Perda No 2 tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kami hanya melakukan tugas penegakan perda, sedangkan alasan teknis yang lain ranahnya ada di dinas teknis,” ujarnya.

Satpol PP juga enggan menjelaskan secara lebih detail, sebab perizinan dan teknis bukan kewenangan Satpol PP, izin dari pihak OPD yang lain, alasan penutupan atau penyegelan serta penghentian aktivitas itu karena melanggar perda dan tidak ada izin. “Itu saja. Kami menindak dengan berdasarkan perda, Masyarakat perlu memahamai dan mempedomani peraturan yang ada, tim penegak perda tidak akan menghukum dan menghalangi selama proses dilakukan dengan benar. ” tegasnya.

Sementara itu Bidang Sumberdaya Air DPUPR, Teguh Susanto mengatakan, pembangunan senderan dan jembatan itu melanggar aturan sepadan sungai. Senderan bahkan telah menciutkan badan sungai.

“Sesuai dengan Permen PU ada sepadan irigasi, setinggi saluran adalah sepadan irigasi, tapi pada kenyataannya pembangunan tersebut melanggar, bahkan menciutkan badan sungai. Dengan pembagunan yang melanggar itu, maka risiko terbesar yang akan dialami adalah merusak jembatan yang ada disebelahnya, serta mengancam saluran irigasi Wanganji jika meluap menimbulkan bencana banjir bandang." jelas Teguh yang mengaku sudah peringatkan berkali-kali kepada pihak yang membangun, tapi tidak pernah direspons. (Anj).

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...