Mengaku Pinjam Motor Tanpa Bilang Pada Pemiliknya TT Diciduk Aparat
Mengaku Pinjam Motor Tanpa Bilang Pada Pemiliknya TT Diciduk Aparat - Warga Desa Dero Ngisor TT (39) warga Dusun Dero Ngisor RT 06/01 diamankan Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik tetangganya di Komplek Makam Duglik Desa Dero Duwur, Kecamatan Mojotebgah Wonosobo, Sabtu (20/07/2019).
Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu buah sepeda motor milik korban dirumah tersangka. Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 323 ayat 1 ke 4 dan ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Saat di wawancarai oleh awak media dalam gelar pers konfres tersangka TT yang masih tetangga korban satu RT tersebut mengaku hanya meminjam motor yang terparkir di area komplek makam Duglik meskipun ia tidak mengatakan kepada pemiliknya dan tidak berniat mencuri sepeda motor tersebut.
Mengaku Pinjam Motor Tanpa Bilang Pada Pemiliknya TT Diciduk Aparat
Kanit IV Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Suryanto mengatakan, kronologi kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB pada Sabtu 20 juli 2019. Tuwuh (24) warga Dusun Dero Ngisor RT 06/01, Desa Dero Ngisor, Kecamatan Mojotengah bersama tetangganya berziarah ke makam di desa setempat menggunakan sepeda motor.
"Korban yang bersama tetangganya ziarah pagi itu meparkir motor di pinggir jalan raya tanpa di kunci ganda. tersangka TT yang melihat sepeda motor milik korban tersebut langsung membawa pergi motor jenis Honda Beat ini," terangnya.
Korban Tuwuh kaget usai ziarah mendapati motor miliknya sudah tidak ada di tempat ia memarkir. Lalu ia berusaha mencarinya, namun tidak juga ditemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Wonosobo melakukan olah TKP, "Setelah ada laporan tersebut kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi. Akhirnya dugaan kuat pelakunya adalah TT yang masih satu RT dengan korban," beber Ipda Suryanto. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya setelah dua hari kejadian pencurian.
Korban Tuwuh kaget usai ziarah mendapati motor miliknya sudah tidak ada di tempat ia memarkir. Lalu ia berusaha mencarinya, namun tidak juga ditemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Wonosobo melakukan olah TKP, "Setelah ada laporan tersebut kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi. Akhirnya dugaan kuat pelakunya adalah TT yang masih satu RT dengan korban," beber Ipda Suryanto. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya setelah dua hari kejadian pencurian.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu buah sepeda motor milik korban dirumah tersangka. Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 323 ayat 1 ke 4 dan ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Saat di wawancarai oleh awak media dalam gelar pers konfres tersangka TT yang masih tetangga korban satu RT tersebut mengaku hanya meminjam motor yang terparkir di area komplek makam Duglik meskipun ia tidak mengatakan kepada pemiliknya dan tidak berniat mencuri sepeda motor tersebut.
"Saya tidak ada niatan untuk mencuri. saat melihat ada motor yang terparkir, saya cuma pinjam," akunya. Namun bukti dan kesaksian menyatakan lain, dan kini tersangka TT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (anj)
Tidak ada komentar