Breaking News

Berkas Tersangka Penerbang Balon Udara Liar Diserahkan ke Pejabat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan

Berkas Tersangka Penerbang Balon Udara Liar Diserahkan ke Pejabat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan - Operasi penertiban Balon udara liar yang dilakukantim gabungan Polres Wonosobo, Kodim 0707 Wonosobo, Dishub dan Satpol PP berhasil mengamankan enam orang tersangka saat momen Idul Fitri kemarin, seperti yang telah diketahui bersama bahwa pemerintah melegalkan penerbangan balon udara tradisional dengan syarat salah satunya adalah ditambatkan, namun demikian masih saja ada beberapa orang yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.

Berkas Tersangka Penerbang Balon Udara Liar Diserahkan ke Pejabat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan

Berkas Tersangka Penerbang Balon Udara Liar Diserahkan ke Pejabat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan

Wonosobo -Dari enam tersangka penerbangan balon liar tersebut, dua diantaranya adalah anak dibawah umur (16 dan 17 tahun). Polres Wonosobo hari ini, Senin (10/06) berencana melimpahkan  berkas perkara penerbangan balon udara liar tersebut kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.

"Keenam tersangka kami amankan di sekitar masjid Nurul Huda, Dusun Pucungsari RW 03 RT 04 Desa Adiwarno, Kecamatan Selomerto. sesaat setelah menerbangkan balon tanpa ditambat yang telah mencapai ketinggian 200 meter, dari keenam tersangka tersebut dua diantaranya adalah anak dibawah umur,16 dan 17 tahun," beber Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras S.I.K.

Kapolres juga mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sumbu, serta kompor yang digunakan untuk pengisian udara di balon yang telah diterbangkan para pelaku tanpa ditambatkan. Dalam kasus balon liar ini kepolisian hanya melakukan penanganan awal dengan melakukan skets tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan berita acara perkara (BAP) TKP. Karena kasus tersebut merupakan lex specialis maka yang bisa melakukan penyidikan dari PPNS Kementerian Perhubungan. "Pelanggaran penerbangan balon udara liar, sesuai Pasal 399 UU Nomor 1 Tahun 2009, menjadi kewenangan dari PPNS Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto SH. MH., mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPNS Kementerian Perhubungan yang berada di Surabaya untuk pelimpahan berkas perkara tersebut dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera diserahkan. Dalam kesempatan penertiban balon udara pada momen Lebaran 2019, hingga H+4 Lebaran ini pihaknya telah mengamankan sebanyak 33 balon udara Penerbangan balon udara ini dilakukan secara liar oleh warga atau tidak ditambatkan menggunakan tali.

"Sampai hari ini, sebanyak 33 balon udara liar kami amankan. Ada balon yang baru akan diterbangkan dan ada yang ditemukan di hutan. Menerbangkan balon udara saat Lebaran sudah menjadi tradisi di Wonosob, tetapi kami mengimbau agar dalam menerbangkan balon udara tersebut harus sesuai aturan yang telah disosialisasikan, yaitu ditambatkan menggunakan tali dengan ketinggian maksimal 150 meter sehingga tidak  membahayakan keselamatan penerbangan," terangnya.

Meski berkas enam tersangka penerbang balon udara tradisional yang tidak sesuai aturan akan dilimpahkan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan, sampai hari ini keenam tersangka tersebut tidak ditahan di Polres Wonosobo, tetapi mereka dimintai untuk wajib lapor di Polres Wonosobo setiam Senin dan Kamis.


Editor: Malindra

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...