Pemkab Wonosobo Meminta Probity Advice LKPP RI Untuk Pembangunan Pasar Induk Wonosobo
Pemkab Wonosobo Meminta Probity Advice LKPP RI Untuk Pembangunan Pasar Induk Wonosobo - Pemkab Wonosobo meminta Pobity Advic ke LKPP RI terkait rencana pembangunan Pasar Induk Wonosobo, pendampingan atas rencana pembangunan Pasar Induk Wonosobo itu diakui oleh Kasubdit Wilayah II Timur LKPP RI, Tjipto Prasetyo N. Dalam keterngan yang disampaikan Tjipto Prasetyo N., kegiatan pendampingan tersebut merupakan salah satu bentuk layanan dari LKPP RI, untuk memberikan saran dan rekomendasi, khususnya apabila paket pengadaan yang akan dikerjakan memiliki risiko tinggi dan bernilai besar.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, metode pengadaan yang diambil dalam pembangunan Pasar Induk kali ini adalah Penunjukan Langsung. Ketentuan pemilihan metode ini tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018. Atas kondisi tersebut Pemkab Wonosobo selaku pengelola pengadaan meminta pendampingan kepada LKPP RI dengan mengajukan Probity Advice.
Tujuan Probity Advice sendiri adalah mengurangi potensi penyimpangan saat pelaksanaan pengadaan. karena Probity advice lebih mengedepankan diskusi dan akuntabilitas antara pengelola pengadaan (advisee) dengan advisor (penasihat). Saran dan rekomendasi dalam probity advice mulai dari perencanaan, persiapan sampai proses pemilih penyedia jasa. Hal ini juga termasuk, selalu menjaga integritas para pihak, dengan tidak meminta apapun dalam bentuk apapun, yang mana hal ini tertuang dalam bentuk komitmen bersama antar pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Editor. Malindra
Pemkab Wonosobo Meminta Probity Advice LKPP RI Untuk Pembangunan Pasar Induk Wonosobo
Wonosobo - Kasubdit Wilayah II Timur LKPP RI, Tjipto Prasetyo N., menilai kasus yang terjadi di Wonosobo merupakan spesial case, sehingga langkah hati-hati Pemkab sangat tepat untuk meminta pendampingan dari LKPP RI, "Seperti diketahui bersama Pasar Induk Wonosobo mengalami musibah kebakaran pada 22 Desember 2014, agar Pasar Induk bisa segera dibangun dan segera selesai, semua pihak pengelola pengadaan harus menaati peraturan yang berlaku," terangnya.Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, metode pengadaan yang diambil dalam pembangunan Pasar Induk kali ini adalah Penunjukan Langsung. Ketentuan pemilihan metode ini tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018. Atas kondisi tersebut Pemkab Wonosobo selaku pengelola pengadaan meminta pendampingan kepada LKPP RI dengan mengajukan Probity Advice.
Tujuan Probity Advice sendiri adalah mengurangi potensi penyimpangan saat pelaksanaan pengadaan. karena Probity advice lebih mengedepankan diskusi dan akuntabilitas antara pengelola pengadaan (advisee) dengan advisor (penasihat). Saran dan rekomendasi dalam probity advice mulai dari perencanaan, persiapan sampai proses pemilih penyedia jasa. Hal ini juga termasuk, selalu menjaga integritas para pihak, dengan tidak meminta apapun dalam bentuk apapun, yang mana hal ini tertuang dalam bentuk komitmen bersama antar pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Probity advice
Probity advice adalah salah satu program yang dibuat oleh LKPP sebagai advisor (pemberi masukan) untuk memberikan pendampingan kepada OPD selaku advisee (penerima masukan) agar pelaksanaan pengadaan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien tanpa menghilangkan tujuan utama dari pengadaan itu sendiri, yaitu pengadaan barang dan jasa yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan OPD masing-masing.Editor. Malindra
Tidak ada komentar