Breaking News

Lima Bulan Masa Kampange Bawaslu Wonosobo Cegah 3.542 Kali Kegiatan Berpotensi Melanggar

Lima Bulan Masa Kampange Bawaslu Wonosobo Cegah 3.542 Kali Kegiatan Berpotensi Melanggar - Upaya pencegahan pre entif, preventif serta dengan metode teguran langsung saat melakukan pengawasan aktifitas kampanye, Bawaslu Wonosobo selama lima bulan masa kampanye terhitung 23 September 2018 sampai akhir Pebruari 2019 telah mencatat sedikitnya mencegah 3.542 kali kegiatan yang berpotensi melanggar.


Lima Bulan Masa Kampange Bawaslu Wonosobo Cegah 3.542 Kali Kegiatan Berpotensi Melanggar

Lima Bulan Masa Kampange Bawaslu Wonosobo Cegah 3.542 Kali Kegiatan Berpotensi Melanggar

Wonosobo - Sosialisasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Wonosobo terus menerus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari peserta pemilu maupun masyarakat pemilih. Langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa kampanye ini dilakukan karena peserta pemilu maupun masyarakat pemilih berpotensi besar dalam melakukan pelanggaran selama masa kampanye.

Langkah Bawaslu Kabupaten Wonosobo dalam mencegah pelanggaran kampanye tercatat telah mencegah 3.542 kali kegiatan yang berpotensi melanggar. Dengan rincian pendekatan pencegahan dengan cara mengundang panitia atau menghimbau secara lisan agar tak terjadi pelanggaran sejumlah 424 kejadian, himbauan tertulis sejumlah 464 kejadian dan mencegah sesaat sebelum peristiwa sehingga pelanggaran itu batal terjadi sejumlah 2.654 kejadian.

"Untuk mencegah pelanggaran kami berupaya mengundang panitia atau caleg, kemudian secara lisan memberi himbauan agar tak terjadi pelanggaran, kemudian kami beri himbauan tertulis bila himbauan lisan tidak di indahkan dan langkah terakhir kami lakukan tindakan pencegahan sesaat sebelum peristiwa, sehingga pelanggaran tidak terjadi," terang Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid.

Tak hanya itu, Sumali juga mengatakan bahwa Bawaslu turut mencegah kelompok lain yang berpotensi melanggar kampanye seperti pihak-pihak yang wajib netral, contohnya; ASN, Kades, Perangkat Desa, BPD, TNI dan Polri serta pihak lain yang harus netral dalam Pemilu.

Ia juga mencontohkan model pencegahan untuk Kepala Desa, "Bawaslu Wonosobo menugaskan kepada semua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berkunjung ke tiap desa menyampaikan surat himbauan sekaligus menyampaikan tentang netralitas dalam Pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," terangnya.  Langkah ini dijelaskan oleh Sumali dilakukan oleh Panwascam sebelum Kades dilantik.


Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...