Breaking News

Sosialisasi Dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4.3 Di Wonosobo

Sosialisasi Dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4.3 Di Wonosobo - Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melayangkan surat ke Pemda Wonosobo. Surat bernomor 12129/D.2/11/2018 tertanggal 21 November 2018  itu berisi perihal batas waktu penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik dibawah versi 4.3. Menindak lanjui surat  tersebut Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Wonosobo, Agus Fajar Wibowo mengadakan sosialisasi dan pelatihan yang diikuti  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Wonosobo, Selasa-Rabu (12-13/02).

Pewarta. Anji

Sosialisasi Dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4.3 Di Wonosobo

Sosialisasi Dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4.3 Di Wonosobo

Sosialisasi dan Pelatihan yang digelar selama 2 hari tersebut Menurut Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Wonosobo, Agus Fajar Wibowo mengulas tentang penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik versi 4.3, dijelaskan dalam sosialisasi dan pelatihan tersebut aplikasi SPSE versi 4.3 hanya dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.

Sementara proses Pengadaan Barang Jasa secara elektronik untuk tahun anggaran 2019 wajib menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3. LPSE Wonosobo sendiri sebelumnya menggunakan SPSE versi 3.6CA. 

Kelebihan aplikasi SPSE versi 4.3 menurut Agus, selain dokumen lelang dibuat secara elektronik melalui aplikasi SPSE, syarat penawaran juga telah terperinci dalam aplikasi, sedangkan proses evaluasi harga dan koreksi aritmatik secara otomatis dilakukan oleh aplikasi. Kelebihan lain dari  aplikasi versi 4.3. adalah hasil evaluasi sudah terperinci dan transparan sehingga bisa langsung di lihat oleh masyarakat.

Ditambahkan Agus Fajar Wibowo, Pejabat Pembuat Komitmen dalam SPSE versi 4.3 ini memiliki peran dan tanggung jawab serta wewenang lebih besar. "Dalam aplikasi SPSE versi 4.3 ini, PPK memiliki beberapa tugas untuk membuat paket tender, isi rincian HPS, isi SSKK, upload KAK, input form SPPBJ, cetak SPPBJ, input dan cetak Surat Perjanjian, Surat Perintah Kerja, Surat Pesanan Barang, SPMK, upload dokumen lainnya serta input dan cetak Berita Acara Pembayaran serta Berita Acara Serah Terima," Jelas Agus.

Sementara Bonny Praharanyasto dari Biro Administrasi Pengawasan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jawa Tengah, mengatakan setelah disahkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, banyak pembaharuan yang didalam aplikasi SPSE, mulai dari sisi teknis penggunaan sampai dengan regulasi yang mengaturnya. 

Aplikasi SPSE versi 4.3 yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan SPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), resmi diluncurkan pada 4 September 2018. Rilis aplikasi SPSE Versi 4.3 ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Deputi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik versi 4.3 dan juga mengakomodir Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta peraturan turunannya.

Bonny juga menargetkan Aplikasi instal aplikasi secara bertahap di seluruh LPSE se – Jawa Tengah, sehingga dapat segera digunakan untuk pengadaan tahun anggaran 2019.

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...