Sandal Jepit Termahal Di Dieng
Sandal Jepit Termahal Di Dieng - Yang namanya nasib memang tidak bisa di tawar, gara-gara kehilangan sandal jepit di masjid Baiturohman Dieng Wetan, MM yang berprofesi juru parkir di lokasi Dieng Plateau Theater harus mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Wonosobo.
Pewarta. Anji
Karena pencariannya tidak membuahkan hasil, MM lalu kembali ketempat ia bekerja sebagai juru parkir di sekitar Dieng Plateau Theater, setibanya disana ia meraih HP-nya dan membuat postingan digrup Facebook "JUAL BELI HP SECOND BATUR CITY" dengan akun miliknya "Eng Sukamti Carikan Cinta".
Di grup tersebut ia menumpahkan kekesalannya dengan menulis kalimat "woro-woro bagi yang mau jumatan di dieng wetan lain kali harap waspada dengan sandal masing-masing bila perlu digembok soale akeh maling sandal nang masjid dieng wetan ngakune desa wisata tapi sandal nang masjid ae egen pada gelem njokot katrok nx wong dieng wetan a*u kabeh,".
Selang kurang lebih 20 menit, postingan dalam grup jual beli tersebut ada 19 komentar, karena takut kemudian ia menghapus postingan tersebut.
Namun nasi telah menjadi bubur, postingan di dalam grup jual beli itu sudah ada yang sempat mendokumentasikan dengan cara screenshot, kemudian melaporkan MM ke Polsek Kejajar. Anggota Polsek Kejajar menindak lanjuti dengan menahan MM kurang dari 1 kali 24 jam setelah pelaporan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, MM lalu dipindah di ruang tahanan Polres Wonosobo.
"Tersangka MM kita pindahkan dari Polsek Kejajar ke ruang tahanan Polres Wonosobo untuk melanjutkan pemeriksaan, ini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, " beber Kepala Satuan Reserse Kriminilal (Reskrim) Polres Wonosobo, AKP Heriyanto saat melakukan jumpa pers di Polres Wonosobo, Kamis (21/02).
Menurut AKP Heriyanto tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan akan dijerat dengan UU No. 19 tahun 2016 pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Adapun UU No 19 tahun 2016
pasal 45A ayat (2) adalah Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Untuk masyarakat pengguna media sosial diharapkan untuk berhati-hati dalam memposting tulisan ataupun gambar, bijaklah dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU ITE, " kata AKP Heriyanto.
Sementara itu MM mengaku sangat menyesal atas tindakannya, pria malang yang hanya mengenyam pendidikan di sekolah dasar tersebut mengaku takut dan segera menghapus statusnya begitu seseorang memberi tahu bahwa dirinya bisa dipenjara karena memposting status tersebut. "Makanya waktu itu langsung saya hapus, saya takut setelah seseorang memberi tahu saya bisa dipenjara karena postingan itu, " ujarnya polos.
Pewarta. Anji
Sandal Jepit Termahal Di Dieng
Wonosobo - Kisah sial MM (29) warga Desa Jojogan, Kecamatan Kejajar, Wonosobo ini bermula saat dia kehilangan sandal japitnya di masjid Baiturohman Dieng setelah menunaikan ibadah Solat Jumat.Karena pencariannya tidak membuahkan hasil, MM lalu kembali ketempat ia bekerja sebagai juru parkir di sekitar Dieng Plateau Theater, setibanya disana ia meraih HP-nya dan membuat postingan digrup Facebook "JUAL BELI HP SECOND BATUR CITY" dengan akun miliknya "Eng Sukamti Carikan Cinta".
Di grup tersebut ia menumpahkan kekesalannya dengan menulis kalimat "woro-woro bagi yang mau jumatan di dieng wetan lain kali harap waspada dengan sandal masing-masing bila perlu digembok soale akeh maling sandal nang masjid dieng wetan ngakune desa wisata tapi sandal nang masjid ae egen pada gelem njokot katrok nx wong dieng wetan a*u kabeh,".
Selang kurang lebih 20 menit, postingan dalam grup jual beli tersebut ada 19 komentar, karena takut kemudian ia menghapus postingan tersebut.
Namun nasi telah menjadi bubur, postingan di dalam grup jual beli itu sudah ada yang sempat mendokumentasikan dengan cara screenshot, kemudian melaporkan MM ke Polsek Kejajar. Anggota Polsek Kejajar menindak lanjuti dengan menahan MM kurang dari 1 kali 24 jam setelah pelaporan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, MM lalu dipindah di ruang tahanan Polres Wonosobo.
"Tersangka MM kita pindahkan dari Polsek Kejajar ke ruang tahanan Polres Wonosobo untuk melanjutkan pemeriksaan, ini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, " beber Kepala Satuan Reserse Kriminilal (Reskrim) Polres Wonosobo, AKP Heriyanto saat melakukan jumpa pers di Polres Wonosobo, Kamis (21/02).
pasal 45A ayat (2) adalah Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Untuk masyarakat pengguna media sosial diharapkan untuk berhati-hati dalam memposting tulisan ataupun gambar, bijaklah dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU ITE, " kata AKP Heriyanto.
Sementara itu MM mengaku sangat menyesal atas tindakannya, pria malang yang hanya mengenyam pendidikan di sekolah dasar tersebut mengaku takut dan segera menghapus statusnya begitu seseorang memberi tahu bahwa dirinya bisa dipenjara karena memposting status tersebut. "Makanya waktu itu langsung saya hapus, saya takut setelah seseorang memberi tahu saya bisa dipenjara karena postingan itu, " ujarnya polos.
Tidak ada komentar