Breaking News

Fase Ketiga Penertiban APK Dan BK Jumlah Pelanggaran Menurun

Fase Ketiga Penertiban APK Dan BK Jumlah Pelanggaran Menurun - Tim terpadu penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP serta Polres Wonosobo kembali menyisir di semua wilayah Wonosobo. Dari hasil penyisiran  fase ketiga pada bulan kelima masa kampanye tersebut, tim terpadu menertibkan sebanyak 626 APK dan BK yang melanggar aturan pemasangan. Rabu (27/02).

Pewarta. Anji

Fase Ketiga Penertiban APK Dan BK Jumlah Pelanggaran Menurun

Fase Ketiga Penertiban APK Dan BK Jumlah Pelanggaran Menurun

Proses penertiban dimulai dengan rapat koordinasi di Kantor Bawaslu, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sumali Ibnu Chamid. Dalam pelaksanaanya tim gabungan dibagi menjadi tiga dan menyisir berbagai lokasi secara terpisah, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan sejak 19 Januari hingga 18 Februari 2019, tim pengawasan dari Bawaslu masih menemukan sedikitnya 720 APK dan BK melanggar.

"Upaya teguran terhadap partai politik peserta pemilu sudah kami lakukan dengan mengirimkan surat berikut data rinci APK dan BK yang melanggar. Hari ini tim gabungan langsung mengecek ke lokasi yang terpantau masih melanggar dan menertibkannya," jelas Sumali.

Masih Banyak Pelanggaran Pada Penertiban APK dan BK Tahap Dua

Sumali Ibnu Chamid yang juga Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi menjelaskan, setelah dilakukan teguran. Pihaknya kemudian melakukan pegawasan ulang, untuk memastikan apakah Parpol melakukan tindak lanjut penertiban APK dan BK yang masuk kategori melanggar. Totalnya 94 APK dan BK ditertibkan oleh Parpol. Sisanya 626 APK dan BK ditertibkan oleh Bawaslu.

“Karena tidak semua peserta pemilu menindak lanjuti teguran Bawaslu, kami mengambil langkah sesuai mekanisme kita tertibkan hari ini serentak semua wilayah di Wonosobo,” tegasnya. Dari 626 APK dan BK yang melanggar Sumali menjelaskan sebagian besar karena melanggar dalam cara memasang, di antaranya dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, tiang telfon serta dipasang di area lembaga pendidikan atau tempat ibadah. Selain itu juga dipasang di lokasi melanggar di ruas jalan protocol, taman kota dan sejumlah tempat terlarang lainnya.

"Kami berharap dengan penertiban di fase ketiga ini, peserta pemilu akan memperbaiki cara memasang dan lokasi memasang dengan cara yang benar," harapnya.

Fase Ketiga Penertiban APK Dan BK Jumlah Pelanggaran Menurun

Eko Fifin Haryanti menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan sekaligus pencegahan dalam pelangaran Pemilu. "Kalau memang cara memasang, lokasinya, kotennya tidak melanggar, maka APK maupun BK tidak kita tertibkan," ujarnya, Fifin juga menambahkan bahwa jumlah  pelanggaran di fase ketiga penertiban APK dan BK ini menurun dibandingkan dengan penertiban fase kedua yang dilaksanakan pada Jumat, 18 Januari 2019 lalu.

Dijelaskan Fifin pada fase kedua penertiban terdapat 1.271 buah APK dan 717 buah Bahan Kampanye yang masih melanggar. Sedangkan pada fase ketiga penertiban yang dilakukan selama sehari oleh tim gabungan Bawaslu, Satpol PP serta Polres Wonosobo menertibkan APK berjumlah 470, BK berjumlah 67 dan Bendera berjumlah 89. "Jumlah tersebut tersebar di wilayah kota hingga pelosok pedesaan," bebernya.

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...