Breaking News

Vonis Telah Dijatuhkan Kepada Dua Caleg Pelanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

Vonis Telah Dijatuhkan Kepada Dua Caleg Pelanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 - Dua terdakwa caleg Pelanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h. Tentang pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu (30/01).

Pewarta. Anji

https://berita.satumenitnews.com/2019/01/vonis-telah-dijatuhkan-kepada-dua-caleg.html

Vonis Telah Dijatuhkan Kepada Dua Caleg Pelanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

Wonosobo - Dua hari sebelumnya Caleg DPRD Provinsi dari Partai Nasdem Gusanda Sosia Nagoya dan caleg DPRD Kabupaten Wonosobo, Maryadi  dituntut oleh tim jaksa dengan tuntutan 3 bulan penjara, 6 bulan Percobaan, denda 5 juta dan subsider 2 bulan kurungan mengatakan menerima tuntutan tersebut.

Majelis hakim pengadilan Negeri Wonosobo yang dipimpin oleh Boko, SH., MH., akhirnya memutuskan kedua tersangka bersalah berdasar bukti dan saksi yang diajukan pada sidang sebelumnya, atas pebuatannya tersebut Gusanda dan Maryadi  yang terbukti melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara diganjar 6 bulan percobaan denda 5 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Saat ditemui usai persidangan Gusanda yang juga mewakili pihak maryadi mengatakan ikhlas dan mengakui perbuatannya, ia juga mengatakan akan kembali fokus untuk melakukan kampaye dalam pencalonannya "Sudah diputuskan dan kami menerima salah, sekarang kami akan fokus mengejar ketinggalan dalam berkampanye," katanya, ia juga mengaku akan lebih berhati-hati dalam berkampanye sehingga tidak melanggar aturan yang ada.


Silahkan isi komentar di kolom bawah mengenai Vonis Telah Dijatuhkan Kepada Dua Caleg Pelanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Satu komentar anda sangat berarti bagi kami.

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...