Breaking News

Tak Satupun Tempat Hiburan Malam Ilegal Beroperasi di Wonosobo

Tak Satupun Tempat Hiburan Malam Ilegal Beroperasi di Wonosobo,  - Semenjak penertiban tempat hiburan malam Ilegal berbagai upaya pengawasan dilakukan pemerintah,  mulai dari sosialisasi hingga menerjunkan tim gabungan untuk turun langsung ke lapangan. 
(anji) 

hingga saat ini,  semua pengusaha hiburan malam tertib  terhadap aturan yang berlaku

Tak Satupun Tempat Hiburan Malam Ilegal Beroperasi di Wonosobo

Perintah Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, agar seluruh tempat hiburan malam tak berizin menghentikan operasi direspon cepat oleh tim Penegakan Kabupaten. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Sunarso, ketika ditemui di kawasan pendopo kabupaten seusai upacara peringatan HUT RI ke-73, Jum'at (17/8), telah memastikan tempat hiburan malam di wilayah Wonosobo tidak ada yang melanggar perda tentang Penyelanggaraan Hiburan. "Ini kami buktikan dengan menggelar razia bersama tim gabungan pada Rabu (15/8) malam kemarin," jelas Sunarso.

baca juga:
Dalam razia bersama unsur TNI-Polri dari Polres dan Kodim 0707, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Kantor Kesbangpol Kabupaten itu, Sunarso mengaku telah menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang selama ini identik dengan sarana karaoke. Menurutnya, tim gabungan penegak perda berkekuatan 25 personel yang mendatangi puluhan tempat karaoke mulai dari seputar Kota Wonosobo sampai wilayah Leksono, melihat sendiri bahwa satupun tidak ada yang beroperasi. "Melalui razia ini, kami hanya memastikan, kalau surat edaran yang sebelumnya kami sampaikan dan sudah ditandatangani dilaksanakan atau tidak," tegasnya. Hal itu disebut Sunarso menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP, yaitu berupaya menegakkan perda tanpa tebang pilih. Sanksi bagi usaha hiburan malam tanpa izin yang melanggar ketentuan dalam perda, menurut Sunarso adalah penutupan.

Hal yang sama dikemukakan Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Warjono, yang menyebut mekanisme penjatuhan sanksi hanya akan diberikan kepada pengelola atau pengusaha karaoke yang kedapatan melanggar peraturan daerah. Sanksi tegas, disebut Sunarso juga merupakan upaya memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan Kabupaten Wonosobo tetap aman, tenteram dan senantiasa kondusif.

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...