Asosiasi Pengusaha Hiburan Karaoke Geruduk Kantor Dinas Parwisata dan Kebudayaan Wonosobo
Asosiasi Pengusaha Hiburan Karaoke Geruduk Kantor Dinas Parwisata dan Kebudayaan Wonosobo, - Puluhan pemandu lagu turun kejalan menuntut tempat karaoke mereka tetap bisa dibuka, para pemandu lagu dan karyawan yang tergabung dalam ASPARA (Asosiasi Pengusaha Hiburan Karaoke) berjalan menuju kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo, Rabu (8/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
(Anji)

Asosiasi Pengusaha Hiburan Karaoke Geruduk Kantor Dinas Parwisata dan Kebudayaan Wonosobo
Wonosobo, - Dalam aksinya mereka membentangkan beberapa tulisan yang mewakili unek unek mereka terhadap rencana kebijakan Pemerintah Kabupaten Wonosobo atas penutupan tempat karaoke, berbagai tulisan di bentangkan seperti 'LC dan Operator Karaoke Juga Manusia, Kami Juga Butuh Makan..!!!', 'Keluargaku Bisa Tercukupi dengan Adanya Karaoke', 'PK Bukan PSK', 'Karaoke Tutup Ekonomi Rumah Tanggaku Hancur', 'Anaku Dadi PNS Seko Gaji PL', dan lainnya.
Tia Viandari atau akrap di panggil Vivin selaku Ketua Aspara Wonosobo mengaku melakukan aksi bersama para pemandu lagu menuntut diberikan hak konstitusi sebagai warga negara. Saat melakukan audiensi dengan Kepala Disparbud Wonosobo, One Andang Wardoyo serta pejabat pemkab lain mereka meninggalkan tempat pertemuan sebelum menuai mufakat, "Jawaban atas kebijakan pemkab terlalu normatif, yakni tempat karaoke harus tutup, sehingga Aspara Wonosobo dan peserta aksi melakukan aksi walk out (WO)" Jelas Vivin.
"Kami telah memiliki tenaga lawyers, yakni Bapak Yoseph Parera dari Peradi Jateng untuk menangani masalah ini untuk dan segala permasalahan yang menyangkut tempat karaoke anggota Aspara Wonosobo. Karena, saat ini ada 14 tempat karaoke yang tergabung dalam asosiasi maka seluruh tempat usaha sudah tidak menggunakan nama masing-masing sehingga kita memakai Aspara," terang Vivin. Selaku ketua ASPARA ia meminta segala hal terkait pemanggilan terhadap salah satu tempat karaoke anggota ASPARA saat ini sudah tidak lagi diwakili masing-masing perorangan. "Bahkan jika Pemkab Wonosobo yang diwakili Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hendak memanggil anggota Aspara, harus menggunakan atas nama asosiasi yang diwakili oleh Yoseph Parera" Tegasnya
Surat pernyataan Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, di depan massa Banser dan elemen NU beberapa wktu lalu juga dianggap cacat hukum atau tidak sah oleh Vivin setelah berkonsultasi dengan lawyers dari pihak ASPARA, "Bukti outentik video menunjukkan penandatanganan pernyataan bupati di bawah tekanan. Padahal dokumen outentik yang ditandatangani di bawah tekanan harusnya sudah cacat hukum, sudah tidak sah. Selain itu perda dan perbup pun cacat hukum. Jadi pas di dalam ruangan saat melakukan audiensi dengan Disparbud, kami melakukan WO. Kami tetap akan membuka usaha seperti biasa, tetapi patuh dan tertib," bebernya.
One Andang Wardoyo mengaku sangat menghargai langkah Aspara melakukan aksi dan WO dari audiensi, serta memilih lawyers untuk pendampingan permasalah pemilik karaoke. "Mengenai usaha pariwisata sudah ada aturannya, baik UU 10/2009 Pariwisata maupun Permenpar 18/2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, pasal 4 ayat 1, setiap penyelenggara usaha wisata wajib mendaftarkan usaha pariwisata," Ujarnya. Menurut Andang hingga saat ini belum ada yang mendaftarkan usaha hiburan dan rekresiasinya "Kemarin sebetulnya ada satu yang mendaftarkan kepada kami, karena tidak memenuhi syarat berkas saya kembalikan agar memenuhi syarat. Sebelum ada tanda daftar usaha pariwisata, silahkan tidak melakukan aktivitas usaha atau 'menutup' saja dulu,"
Tidak ada komentar