Breaking News

Kemenag Wonosobo Adakan Pembinaan ASN

Sekitar 1.300 ASN Kemenag Kabupaten Wonosobo mengikuti Pembinaan Apatur Sipil Negara, yang meliputi ASN kantor Kemenag Wonosobo, ASN MAN, MTs dan MIN, Penyuluh Agama Islam Non PNS, Non PNS belum bersertifikasi, serta tamu undangan. Hadir dalam acara itu, Farhani, selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Kamis, (19/7).
(anji)
foto. Pasa Adi
Wonosobo – Halaman MAN 2 Wonosobo tiba-tiba dipadati ribuan ASN Kemenag guna mengikuti Pembinaan Aparatur Sipil Negara Jajaran Kemenag Wonosobo. Hadir pula Bupati Wonosobo yang diwakilkan Assisten Administrasi, Kepala Kantor Kemenag Wonosobo, Kepala Dinas Arpusda Wonosobo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, Kepala Rutan Wonosobo, Kepala BPN Wonosobo, Kasubag TU/Kasi/Gara Kemenag Wonosobo dan Pimpinan Organisasi Islam yang ada di Kabupaten Wonosobo.

Farhani dalam sambutannya di hadapan ribuan peserta menyinggung Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Menjadi ASN yang baik itu harus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat. Ketika ASN memilikinya, secara otomatis akan menunjang kinerja Kemenag secara Optimal. UU nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN sudah mencantumkan semua tentang ASN. Jadi mari kita pelajari Per bab-nya,” terang Farhani. Ia juga menyampaikan kebijakan Zakat ASN 2,5 Persen.

“Beberapa waktu lalu, Menteri Agama Lukman Hakim mencanangkan untuk Kebijakan Zakat ASN yakni 2,5 Persen, dan perlu untuk digarisbawahi, sesuai dengan statement Menag, bahwasannya tidak ada kewajiban, tetapi pemerintah memfasilitasi khususnya ASN yang muslim untuk berzakat dari penghasilannya. Kemudian bagi ASN yang penghasilannya tidak sampai batas minimal (nishab) tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat,” imbuhnya.

Kepala Kemenag Wonosobo, M Thobiq, juga mengutarakan hal senada terkait pentingnya zakat dan bersedekah. “Zakat dan sedekah itu semua baik dan akan terhitung amal jariyah. Bila Menteri Agama menerbitkan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat ASN, itu sifatnya hanya memfasilitasi dan bukan mewajibkan, berbeda dengan Kemenag Wonosobo, yang justru mewajibkan bagi ASN untuk wakaf. Bukan zakat tapi wakaf minimal 1 buku untuk masing-masing ASN kemudian disalurkan kepada Perpustakaan MAN 2 Wonosobo. Ini adalah bentuk partisipasi dalam mendukung MAN 2 yang sudah menjadi juara tingkat propinsi agar bisa menjadi juara lomba perpustakaan tingkat nasional,” ungkap Thobiq.

foto Pasa Adi
Selain pembinaan bagi ASN, acara tersebut digunakan sebagai sarana untuk menyukseskan Gerakan Wakaf Buku, Gerakan Literasi Al Qur’an, dan Penandatanganan MOU Penyertifikatan Tanah Wakaf, sekaligus penyerahan secara simbolis 12 bidang tanah wakaf dari wakif (pemberi wakaf), berupa sertifikat wakaf kepada nazir walaf (penerima wakaf), dengan bermacam-macam peruntukan seperti masjid, makam, sekolah dan lain-lain.

Editor. Cici

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...