Breaking News

PNS Dijatah Libur 7 Hari Untuk Lebaran

Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengikuti Kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal pemberian jatah cuti bersama pegawai, untuk Idul Fitri 1439 Hijriyah. 
(***)

Melalui surat edaran tertanggal 6 Juni 2018 yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah, M Zuhri, untuk seluruh unit kerja di lingkup Pemkab Wonosobo, diketahui para pegawai Negeri Sipil Pemkab hingga para Pegawai BUMN dan BUMD mulai diliburkan pada Senin (11/6) dan akan masuk kembali ke unit kerja masing-masing pada Kamis (21/6). “Libur untuk pegawai di luar Idul Fitri adalah 7 hari, namun berdasarkan surat edaran tersebut para pegawai di unit kerja yang berhubungan langsung dengan layanan publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas harus mengatur penugasan pegawai agar tidak sampai mengganggu pelayanan,” tutur Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Eko Suryantoro, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/6).

Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2018, cuti bersama untuk Idul Fitri 1439 H maupun Hari Raya Natal tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai. Namun demikian, sesuai surat edaran yang dikirimkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforma Birokrasi, Eko menyebut bahwa para pimpinan perangkat daerah diimbau untuk tidak memberikan cuti kepada pegawai, baik sebelum maupun sesudah cuti bersama hari raya. “Kecuali alasan yang penting dan mendesak, cuti tambahan bagi pegawai tidak diperkenankan, sementara untuk pegawai yang tetap melaksanakan tugas-tugasnya selama masa cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan,” lanjutnya.

Eko juga menuturkan adanya imbauan kepada para pimpinan perangkat daerah untuk meningkatkan tanggung jawab dan kewaspadaan terhadap pengamanan kantor seperti dokumen, sarana dan prasarana kantor, listrik, air dan aset lain milik pemerintah. “Memang ada imbauan juga agar di setiap perangkat daerah menunjuk petugas untuk piket jaga kantor secara bergiliran dalam rangka pengawasan dan pengamanan aset pemerintah,” imbuhnya. Terkait hal itu, Dinas Kominfo telah menyiapkan semua bentuk antisipasi termasuk penunjukan petugas jaga selama masa libur.

“Terakhir, kami di Dinas Kominfo juga siap menaati aturan yang telah disampaikan melalui surat edaran ini, termasuk untuk kembali masuk kerja pada Kamis 21 Juni, serta mengikuti apel pagi bersama di alun-alun Kota,” pungkasnya.


editor. Cici

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...