Breaking News

HARMONISASI KEBIJAKAN TERKAIT BURUH MIGRAN

Dari 50 peserta yang hadir berharap pemerintah daerah dapat melakukan revisi/harmonisasi kebijakan terkait migrasi dengan UU Nomor 18/2017

Revisi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) disambut positif kalangan pekerja migran karena beberapa perubahan signifikan dari tata kelola penempatan dan perlindungan yang berorientasi bisnis menjadi bentuk layanan publik migrasi tenaga kerja. 

Migrant Care Wonosobo bersama lembaga kemitraan Australia-Indonesia untuk kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (MAMPU) menggelar lokakarya dan forum Group Discussion (FGD) dengan Pemkab Wonosobo, unsur legislatif dan sejumlah pemangku kepentingan di Hotel Kresna, Jumat (11/5).

Dari 50 peserta yang hadir berharap pemerintah daerah dapat melakukan revisi/harmonisasi kebijakan terkait migrasi dengan UU Nomor 18/2017 serta kesiapan kelembagaan di tingkat daerah. “Harapannya tentu akan ada keselarasan kebijakan daerah dengan Undang-Undang PPMI ini mengingat saat ini Wonosobo juga masih menjadi salah satu daerah yang mengirim pekerja migran dalam jumlah cukup besar, meningkatnya kesadaran dan pengetahuan para pemangku kepentingan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Masyarakat Sipil, hingga para Pekerja Migran terhadap substansi UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dan dari forum ini akan muncul rumusan langkah-langkah untuk memastikan implementasi UU benar-benar bermanfaat bagi buruh migran Indonesia.” ungkap Siti Badriyah dari MAMPU. 

Siti Badriyah dari MAMPU.

“Wonosobo sudah melangkah kearah itu, dengan telah ditunjuknya 3 desa yaitu Kuripan Watumalang, Lipursari Leksono, dan Tracap Kaliwiro sebagai Pilot Project Desa Migran Produktif (Desmigratif),” tutur Suwondo selaku Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, yang menyambut positif keinginan perwakilan buruh migran, ia jaga akan berupaya untuk mengawal regulasi yang telah terbit agar nantinya dapat diimplementasikan secara selaras dengan Peraturan Daerah yang ada. (***)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...