KUDUS - Polres Kudus melalui Polsek Gebog melakukan razia di sebuah kafe yang berada di Jalan Rahtawu Raya, Dukuh Manisan, Desa Jurang, Gebog pada Rabu (10/3/2021). Dalam operasi tersebut puluhan miras dan enam orang berhasil diamankan. Pemilik kafe diketahui berinisial R (40) warga Desa Puyoh Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Puluhan Botol Miras Diamankan Polisi, Saat Razia di Cafe Jurang Kudus
satumenitnews.com - Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, razia tersebut berawal dari informasi dari masyarakat adanya kafe yang masih beroperasi. Kemudian sejumlah personel melakukan pengecekan ke kafe tersebut.
"Sekitar 13.30 WIB kemarin, petugas melakukan pengecekan ke kafe itu. Ternyata di dalam kafe ada orang yang sedang karaoke dan mengkonsumsi miras," katanya, Kamis (11/3/2021).
Mendapati hal tersebut, petugas mengamankan barang bukti 21 botol minuman keras (miras) dengan rincian lima botol besar bir, tujuh botol kecil bir, dan sembilan botol anggur merah.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan lima orang, seorang pemilik kafe, operator kafe, satu pemandu karaoke dan tiga orang pengunjung.
Pemilik kafe, lanjut dia, telah melanggar perda Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2004 pasal 3 ayat 1 tentang larangan menjual minuman beralkohol.
"Masing-masing berinisial R (pemilik kafe), DN (operator cafe), LL (Pemandu Karaoke), dan pengunjung kafe yakni LJ, FR, ES. Mereka kami mintai keterangan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut ," pungkasnya. (yk/e2)
Tidak ada komentar