KUDUS-Pemkab Kudus kembali memberhentikan seorang pimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) di Kabupaten Kudus, setelah memecat Direktur Perusahaan Daerah (PD) Percetakan Kabupaten Kudus, Irwan Alwi Hidayat.
Kali ini, pemecatan itu ditujukan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Tirta Muria, Ayatullah Humaini. Pemecatan itu berdasarkan Keputusan Bupati Kudus Nomor 539.4/230/2021,
tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang ditandatangani Plt Bupati Kudus,
Hartopo, pada tanggal 5 Maret 2021 lalu.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kudus, Agung Dwi Hartono mengatakan,
Humaini dipecat dengan tidak hormat oleh Pemkab Kudus per 5 Maret 2021, akibat melakukan
tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan perusahan plat merah tersebut.
‘’Pemecatan itu berlaku
sejak diterbitkan Keputusan Bupati Kudus Nomor 539.4/230/2021 pada 5 Maret 2021,’’ kata Agung, Selasa (9/3).
Agung menjelaskan, ada lima poin yang menjadi dasar pencopotan
jabatan Ayatullah Humaini sebagai Dirut PDAM Kudus. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedua,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha
Milik Daerah.
Poin ketiga, lanjutnya, Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria
Kabupaten Kudus. Sedangkan poin
keempat yaitu putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
‘’Adapun poin kelima yang
menjadi dasar pemecatan, adalah Surat Panitera Pengadilan Tipikor Semarang
Nomor W12.U1/568/Pid.Sus-TPK/01.01/II/20021 tertanggal 22 Februari 2021,’’ paparnya.
Agung menegaskan, dengan adanya
putusan itu, Keputusan Bupati Kudus Nomor 539.4/68/2019 tentang Pengangkatan
Ayatullah Humaini sebagai Dirut PDAM Tirta Muria Kabupaten Kudus Periode Tahun
2019-2024, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tidak ada komentar